![]() |
Anggota DPRD Medan Fraksi PDIP Paul Mei Anton Simanjuntak |
MEDAN (Kliik.id) - Anggota DPRD Kota Medan Fraksi PDIP, Paul Mei Anton Simanjuntak menceritakan keresahan di daerah pemilihan (Dapil) nya yakni Kecamatan Medan Perjuangan.
Keresahan yang diceritakan yakni terkait isu pengangkatan Kepala Lingkungan (Kepling) di wilayah Medan Perjuangan dengan bayaran puluhan juta.
"Saat ini isu pergantian Kepling sudah santer di Kecamatan Medan Perjuangan dengan alasan menerapkan Perda Kepling. Bagi usianya di atas 50 tahun, akan dilakukan pergantian. Bahkan, Lurah sudah mulai mencari-cari kesalahan para Kepling. Parahnya lagi, beredar isu tarif untuk menjadi Kepling dibanderol dari Rp 10 hingga Rp 30 juta," ujar Paul Simanjuntak dalam keterangannya, Minggu (28/2/2021).
Ketua Komisi D DPRD Medan ini menjelaskan, isu pergantian Kepling tersebut dirinya terima langsung dari pengakuan para Kepling yang selama ini bekerja dengan baik.
"Ada kepling bekerja dengan baik, namun diduga akan digeser oleh Camat melalui perantara Lurah," kata Paul.
Terkait keresahan Kepling, Paul pun sudah mendatangi kantor Camat Medan Perjuangan pada pekan lalu. Ia bermaksud menemui Camat untuk mengklarifikasi mengenai informasi terkait isu rencana pergantian Kepling yang berusia 50 tahun ke atas dengan alasan mengacu pada Perda Kepling.
"Kita menduga, Camat dan Lurah memanfaatkan Perda tentang Kepling untuk mencari keuntungan. Saat ini banyak Kepling di Kota Medan resah dan gelisah akibat adanya tarif pengangkatan kepling yang mahal," ungkapnya.
Atas dasar itu pula, Wakil Ketua DPC PDIP Kota Medan ini membuka posko pengaduan. Ia mengaku siap menampung aspirasi Kepling yang saat ini resah.
"Kita siap membela Kepling bila terbukti benar dan rajin melayani masyarakat. Saya prihatin bila Lurah mencari-cari kesalahan Kepling hanya untuk mengharapkan bayaran," tuturnya.
Selain itu, lanjut Paul, posko pengaduan juga menerima keluhan soal dugaan pungutan liar (pungli) di beberapa instansi setiap melakukan urusan.
Ada beberapa dugaan pungli, diantaranya pengurusan alas hak tanah mendapatkan SK Camat sebesar Rp 3 juta sampai Rp 6 juta dan pengurusan ahli waris Rp 1,5 juta sampai Rp 3 juta.
"Terkait semua itu, kita buka posko pengaduan. Yang nantinya persoalan ini kita sampaikan kepada Wali Kota Medan Bobby Nasution," ucapnya.
Sementara, Camat Medan Perjuangan, Afrizal, menyangkal tuduhan tentang adanya isu yang mengatakan bahwa ada tarif sebesar Rp 10 juta hingga Rp 30 juta untuk pengangkatan Kepling.
"Itu tidak benar, silakan suruh orang yang menyebarkan kata-kata itu menghadap kepada saya," tegasnya.
Afrizal pun menekankan, tidak ada pengutipan uang dalam pembuatan dokumen yang dibutuhkan masyarakat di Medan Perjuangan.
"Dalam pengangkatan Kepling, pembuatan SK Camat dan surat ahli waris tidak ada pakai uang. Saya jamin," katanya.
Afrizal menegaskan, dirinya berani dipecat hingga dipenjarakan jika terbukti meminta uang untuk pergantian Kepling.
"Saya berani dipecat atau dipenjarakan jika saya ada meminta-minta uang dengan alasan untuk pergantian Kepling. Karena itu adalah haknya Lurah," ucapnya.
Mendengar penjelasan dari Camat Medan Perjuangan, Paul Mei Anton Simanjuntak tetap bersikukuh akan terus mencari bukti-bukti atas laporan miring yang dia terima dari warga.
Bahkan, dia meminta izin kepada Camat untuk memasang spanduk pengaduan masyarakat langsung kepada wakil rakyat tersebut.
Sehingga jika ada masyarakat yang diketahui dimintai uang oleh Lurah ataupun Camat dalam hal pengurusan administrasi pendudukan, segera mengadu kepada dirinya. (Rls)