Notification

×

Kondisi Mabuk Miras, Pria Ini Tak Bisa Tahan Nafsunya, Perkosa Kerabat Sendiri

Sabtu, 27 Februari 2021 | 12:11 WIB Last Updated 2021-02-27T05:52:34Z
Ilustrasi Perkosaan
KATINGAN (Kliik.id) - Seorang pria berinisial LS (32) harus berurusan dengan pihak kepolisian lantaran diduga telah memperkosa kerabatnya sendiri.

Saat melakukan aksi bejatnya, pelaku dalam pengaruh minuman keras. Korbannya adalah ibu rumah tangga di Kabupaten Melawi, Kalimantan Barat.

Pelaku yang telah ditetapkan tersangka ini kini diamankan oleh Anggota Polsek Sayan jajaran Polres Melawi, di Desa Tumbang Kajamei, Kecamatan Bukit Raya Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah.

Kepada petugas, tersangka LS mengaku setengah mabuk saat melakukan aksi bejatnya tersebut. Tersangka mengakui, pada hari Sabtu, 6 Februari 2021, sekitar pukul 02.30 WIB, awalnya pelaku hanya berniat mencuri ayam.

"Tersangka mengaku dalam kondisi setengah mabuk setelah mengkonsumsi miras kemudian pergi dengan berjalan kaki hendak mencuri ayam yang ada di sekitar pondok," kata Kapolres Melawi, AKBP Sigit Eliyanto Nurharjanto melalui Paur Subbag Humas, Bripka Arbain, Jumat (26/2/2021).

Namun, ketika sampai di pondok, pelaku mengintip dari celah yang ada sekeliling pondok melihat Bunga-nama samaran korban--tertidur pulas. Saat itu kemudian muncul niat buruk LS untuk menyetubuhi Bunga.

"Agar tidak dikenali oleh korban, pelaku menggunakan baju kaos hitam yang digunakannya lalu diikat di kepala menutupi bagian wajah hanya menyisakan bagian mata sehingga mirip topeng," ungkap Arbain.

LS lalu masuk dari pintu belakang pondok. Memanjat dinding kamar, menuju tempat tidur Bunga. Melihat Bunga tertidur pulas, LS menutup wajah korban dengan kelambu. Setelah itu LS melucuti pakaian korban dan memaksa mengintimnya.

Saat tersadar, korban lalu membuka kelambu yang menutup mukanya. Dalam gelap, dia melihat seorang laki-laki menggunakan topeng kain sudah menindih dan memeluknya.

Saat pelaku memaksa berhubungan badan, korban sempat berteriak dan melawan, melepaskan pelukan laki-laki tersebut sambil menarik topeng di kepalanya hingga terlepas.

"Ternyata laki-laki itu LS. Masih memiliki hubungan keluarga dengan korban," ungkap Arbain.

Meski identitasnya terkuak, pelaku tetap memaksa Bunga berhubungan badan. Bunga tetap berontak, hingga keduanya jatuh dari tempat tidur ke lantai pondok.

"Saat itu korban hendak lari namun ditangkap lagi pelaku. Pelaku memaksa menyetubuhi korban," jelasnya.

Setelah selesai melakukan aksi bejatnya, pelaku berdiri menggunakan pakaian dan mengancam korban agar tidak melapor.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan pasal 285 KUHP, karena memaksa seorang wanita melakukan persetubuhan di luar perkawinan, diancam karena melakukan perkosaan dengan pidana penjara 12 tahun. (Tribun/Rls)
×
Berita Terbaru Update