Notification

×

Diduga Korupsi Dana Covid-19, Sekda Samosir dan Plt Kadishub Ditetapkan Tersangka

Rabu, 17 Februari 2021 | 12:50 WIB Last Updated 2021-02-17T11:00:27Z
Ilustrasi korupsi
SAMOSIR (Kliik.id) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Samosir menetapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Samosir, Jabiat Sagala, menjadi tersangka korupsi.

Jabiat ditetapkan tersangka dalam dugaan penyalahgunaan dana Covid-19. Selain itu, Plt Kepala Dinas Perhubungan Samosir Sardo Sirumapea juga ditetapkan tersangka.

Hal tersebut dibenarkan oleh Kasi Penkum Kejati Sumatera Utara, Sumanggar Siagian.

"Itu kasus dana Covid-19, sudah ditetapkan tersangka Sekda dan Plt Kadis Perhubungannya. Penerapanya langsung diterbitkan oleh Kejari Samosir," ujar Kasi Penkum Kejati Sumatera Utara, Sumanggar Siagian saat dikonfirmasi, Rabu (17/2/2021).

Sumanggar menjelaskan, penetapan tersangka pada Rabu (16/2/2021) dan sedang menunggu kapan sidang di Pengadilan Tipikor PN Medan.

"Penetapannya kemarin pada tanggal 16 Februari. Ini masih penetapan, kalau untuk sidang, belum," katanya.

Hingga saat ini, proses hukum masih tetap berjalan, memperdalam penyidikan bagi kedua tersangka.

"Penetapan tersangka, terus mereka diperiksa sebagai tersangka, dan akan diperdalam lagilah penyidikannya. Kita masih proses penyidikan ya," ucap Sumanggar.

Dikatakan Sumanggar, sidang akan dilakukan dengan tatap muka, namun tergantung kesepakatan antara hakim dan Jaksa dengan memperhatikan protokol kesehatan.

"Kalau sidangnya, nanti di Medan. Sidangnya digelar di Tipikor Medan. Kalau kasus-kasus korupsi, kita sidangkan langsung ke pengadilan. Tapi itu tergantung kesepakatan antara hakim dan jaksa," sambungnya.

Hingga saat ini, kedua tersangka belum ditahan karena masih kooperatif saat dilakukan pemanggilan.

"Mereka sudah ditetapkan tersangka dan ini tidak main-main, ini harus kita seriusi. Belum dilakukan penahanan dengan pertimbangannya bahwa dia masih kooperatif kalau dilakukan pemanggilan," pungkasnya. (Rls)
×
Berita Terbaru Update