![]() |
Pelaku saat diperiksa di Unit PPA Polrestabes Medan. |
MEDAN (Kliik.id) - Kasus pelecehan seksual yang dilakukan seorang ayah terhadap anaknya kembali terjadi. Kali ini, tindakan bejat ini terjadi di Kota Medan, Sumatera Utara.
Aksi pencabulan ini dilakukan seorang pria berinisial S (38) terhadap lima putri kandungnya yaitu N (14), VL (13), DN (10), GZ (7) dan NA (4).
Kanit PPA Polrestabes Medan, AKP Mahdianta Ginting mengatakan, penangkapan ini setelah pihaknya melakukan penyidikan dan penyelidikan serta mengumpulkan barang bukti.
"Kami melakukan penangkapan di rumah pelaku," ujar Mahdianta saat dikonfirmasi, Jumat (19/2/2021).
Kasus ini awalnya dilaporkan ibu kandung korban pada 11 Februari 2021 lalu. Setelah penyelidikan, pelaku ditangkap pada 18 Februari 2021 di kediamannya.
"Motif pelaku awalnya ia melihat anaknya tidur dan ia langsung ikut tidur sama. Nah, pelaku ini Grepe anak-anaknya yang sedang tidur. Karena nafsu birahinya naik ketika melihat anak-anaknya tidur," ungkapnya.
"Para korban tinggal bersama pelaku. Ibu korban pergi minggat ke rumah keluarganya sejak Juli 2020, karena sering bertengkar dengan pelaku. Sejak itu anak korban tinggal dengan pelaku dan satu orang abang anak korban berusia 15 tahun," ucapnya.
Dalam kasus ini, pihak kepolisian sangkakan pasal Undang-undang nomor 35 tahun 2014 pasal 82 ayat 1 dan 2 uu 35 tahun 2014 dengan ancaman 15 tahun penjara.
"Karena dilakukan oleh ayah kandung maka ditambah sepertiganya. Untuk penerapan undang-undang kebiri, kita akan masukkan juga," pungkasnya. (Rls)