Notification

×

Puluhan Orang di Taput Tertipu Arisan Online Hingga Miliaran

Kamis, 21 Januari 2021 | 22:29 WIB Last Updated 2021-01-21T15:30:12Z
Ilustrasi uang
TAPUT (Kliik.id) - Puluhan orang di Tarutung, Tapanuli Utara (Taput), Sumatera Utara, menjadi korban penipuan arisan online bernilai miliaran rupiah. Pelaku usaha investasi bodong ini berinisial TBGP.

"Hingga hari ini, jumlah korbannya sudah mencapai 70 orang yang memberikan keterangan kepada kita atau melapor ke kantor kita, namun yang tanda tangan kuasa itu sebanyak 54 orang," ujar kuasa hukum korban, Lambas Tony Pasaribu dalam keterangannya, Kamis (21/1/2021).

Dari 54 orang yang telah membuat keterangan, Tony memperkirakan uang yang masuk dalam arisol tersebut mencapai Rp 2 miliar.

"Jadi kerugian yang kita pegang sekarang itu yang riil, yang bisa kita pegang sekitar Rp 2 miliar. Tapi untuk total keseluruhan lebih dari Rp 4 miliar, bahkan dugaan sementara sudah sampai Rp 7 miliar," ujarnya.

Para pemilik saham sempat melakukan unjuk rasa di kawasan rumah pemilik usaha investasi bodong tersebut.

"Upaya penyelesaiannya sudah kita lakukan dengan upaya persuasif. Jadi tanggal 9 Desember, saat dia (pelaku investasi bodong) bilang pihaknya collapse, jadi kan orang beramai-ramai ke rumah dia, demolah," kata Tony.

"Kasus penipuan pada arisan online yang menggunakan media elektronik dan sosial media ini merupakan gabungan dari beberapa tindak pidana," sambungnya.

Pemilik arisan online meyakinkan para korbannya sehingga berani memasukkan uang dengan jumlah yang variatif. Pemilik meyakinka melalui sosial media dengan menyebarkan beberapa bukti transferan yang telah diterimanya dari korban lainnya sehingga korban lain juga percaya bahwa arisan online ini tidak merugikan.

"Pada arisan online ini secara legalitas tidak diketahui maksud dan tujuannya untuk apa, apakah murni untuk menabung dengan sistem berurutan untuk mendapatkannya, atau ada tujuan sosial lainnya yang hendak dicapai," katanya.

Tony juga menyampaikan bahwa pengumpulan dana melalui media arisan online ini justru menimbulkan suatu masalah yang dapat berupa tindak pidana penipuan maupun tindak pidana pencucian uang.

Atas perbuatannya, pelaku dapat dikenakan pasal 45 A ayat (1) jo pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016, tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE) dan atau tindak pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP dan pasal 372 KUHP dan atau Pasal 3 dan 4 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang jo pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHP.

Terkait hal ini, para korban telah melaporkan kepada pihak Polres Taput.

"Iya, sudah dilaporkan secara resmi ke Polres Taput. Masih kita dalami," ujar Humas Polres Taput Aiptu Walpon Baringbing saat dikonfirmasi, Kamis (21/1/2021).
×
Berita Terbaru Update