![]() |
Polsek Patumbak memaparkan kasus peredaran uang palsu, Selasa (1/12/2020). |
MEDAN (Kliik.id) - Petugas Reskrim Polsek Patumbak menangkap pelaku pengedar uang palsu (upal) saat akan berbelanja di Jalan Garu VI, Kelurahan Harjosari I, Kecamatan Medan Amplas, Rabu (25/11/2020) lalu.
Pelaku berinisial BH alias B (34), warga Jalan Delitua, Gang Sei Deli, Kelurahan Suka Makmur, Kecamatan Delitua, Kabupaten Deliserdang.
Kapolsek Patumbak, Kompol Arfin Fachreza menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal saat korban seorang pria yang tidak diketahui identitasnya menjual Hp melalui aplikasi online seharga Rp 1.750.000.
"Kemudian pelaku menawarnya menjadi Rp 1.700.000. Mereka berdua lalu sepakat bertemu di Jalan Garu VI Gang Merbuk. Setelah korban menerima uang dari tersangka, lalu ia merasa curiga dan memanggil temannya untuk memeriksa uang tersebut," ujar Arfin kepada wartawan, Selasa (1/12/2020).
Dugaan korban ternyata benar. Setelah keduanya memeriksa uang itu, memang benar palsu.
Lalu, korban dan teman-temannya langsung mengamankan tersangka berikut 19 lembar uang palsu pecahan uang Rp 100 ribu.
"Anggota kami yang mendapat laporan kemudian mengamankan tersangka ke Polsek Patumbak. Keesokan harinya kami langsung melakukan pengembangan ke rumah tersangka dan kembali berhasil mengamankan 17 lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribu," kata Arfin.
Selain uang palsu pecahan Rp 100 ribu sebanyak 36 lembar, polisi juga mengamankan barang bukti lainnya berupa 1 unit mesin printer, 1 buah penggaris besi, 1 buah pisau cutter, 5 buah suntik printer dengan isi tinta berbagai warna, 1 rim kertas ukuran A4, 5 botol kecil tinta berbagai warna dan 1 buah cartridge Canon.
Saat diinterogasi, pelaku yang bekerja sebagai buruh tower ini mengaku belajar membuat uang palsu dari YouTube.
"Belajar dari YouTube. Dia menggunakan uang palsu itu untuk kebutuhan sehari-hari," kata Arfin.
"Terhadap tersangka, kita jerat Pasal 26 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Jo Oasal 36 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) UU RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 50.000.000.000," tutup Arfin. (Rls)