![]() |
Polisi meringkus sindikat pembuat rapid test palsu |
SURABAYA (Kliik.id) - Polisi membongkar kasus hasil rapid test palsu. Tiga orang diamankan dalam kasus ini.
Tersangka adalah M Roib (55), dan Budi Santoso (36), warga Pabean Cantikan serta Syaiful Hidayat (46), warga Bubutan. Ketiga tersangka diamankan pada Selasa (15/12/2020) di sebuah kantor travel di Jalan Kalimas Baru, Surabaya.
"Tersangka berinisal MR sebagai agen perjalanan travel, BS sebagai calo penumpang, dan SH sebagai pegawai honorer salah satu Puskesmas di Surabaya," ujar Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Ganis Setyaningrum kepada wartawan, Senin(21/12/2020).
Ganis mengatakan rapid test palsu ini digunakan oleh calon penumpang untuk lolos saat naik kapal ke daerah tujuan calon penumpang.
"Rapid test palsu ini digunakan oleh para penumpang, khususnya para penumpang kapal agar mereka lolos ke daerah tujuan," ungkap Ganis.
Ganis menjelaskan rapid test palsu tersebut banyak digunakan oleh penumpang kapal tujuan daerah Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan Papua.
Dari kejahatan yang dilakukan oleh ketiga tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yakni 1 buah stempel, 1 buah laptop, 5 buah handpone, 1 buah printer, 1 rim kertas HVS, 10 lembar surat hasil rapid test, dan uang tunai sebesar Rp 5,7 juta.
Ketiganya terancam dijerat pasal 263 Ayat (1) KUHP tentang pemalsuan surat dengan ancaman pidana penjara 6 tahun. (Detik)