Notification

×

Polda Sumut Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Mafia Tanah 'Sport Center' ke Kejaksaan

Kamis, 17 Desember 2020 | 16:17 WIB Last Updated 2020-12-17T11:30:29Z
Proses penyerahan tersangka dan barang bukti kasus mafia tanah dari Polda Sumut ke Kejati Sumut.
MEDAN (Kliik.id) - Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara (Sumut) menyerahkan tersangka dan barang bukti perkara mafia tanah ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut yang dirangkai dengan konferensi pers, Kamis (17/12/2020) di Aula Kejati Sumut, Jalan AH Nasution Medan.

Konferensi pers di kantor Kejati Sumut langsung dipimpin oleh Kajati Sumut IBN Wiswantanu, didampingi Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin, Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Sumut dan disaksikan langsung oleh Gubernur Sumut Edy Rahmayadi dan diikuti secara virtual oleh Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil.

Kajati Sumut IBN Wiswantanu menyampaikan, penyerahan tahap II dari Polda Sumut ke Kejati Sumut ini sebanyak 4 orang tersangka dari 2 kasus.

Keempat tersangka yakni MD (61), pensiunan PNS dan mantan Kepala Desa Tumpatan Nibung, Kecamatan Batang Kuis, Deliserdang, NU (58), Ketua Kelompok Masyarakat Penggarap Desa Tumpatan Nibung, Kecamatan Batang Kuis, Deliserdang, HEZ (55), PNS dan mantan Kepala Desa Sena, Kecamatan Batang Kuis dan NK (44), Ketua Kelompok Penggarap/masyarakat penggarap di Desa Sena Kecamatan Batang Kuis.

"Kronologis perkaranya, bahwa sejak tahun 2000 sampai dengan saat ini para tersangka bersama 95 orang masyarakat telah menguasai dan menggarap tanah HGU milik PTPN II Tanjung Morawa yang berada di Jalan Arteri, Desa Sena Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deliserdang, keseluruhannya seluas 87,72 hektar dan di Dusun III Desa Tumpatan Nibung Kecamatan Batang Kuis Kabupaten Deliserdang seluas 41,7112 hektar (total 129,4312 hektar)," ujar Wiswantanu.

Untuk dapat menguasai dan memiliki tanah tersebut, lanjutnya, maka pada tahun 2015 para tersangka secara bersama-sama membuat surat palsu atau memalsukan Surat Keterangan Tanah Garapan sebanyak 95 surat.

Kemudian, surat tersebut mereka gunakan sebagai alat bukti mengajukan gugatan perdata/kepemilikan atas lahan HGU milik PTPN II yang mereka garap tersebut.

"Pasal yang disangkakan kepada tersangka adalah Pasal 263 ayat (1) atau (2) KUHP jo Pasal 55 dan 56 KUHP," katanya.

Barang bukti yang diserahkan adalah 95 bundel surat keterangan tanah garapan, buku pencatatan surat keterangan tanah Desa Tumpatan Nibung dan Desa Sena Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deliserdang.

Sementara, Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin menyampaikan bahwa ini adalah permulaan, dibalik kasus ini pasti ada tersangka lainnya.

"Ini baru pintu masuk untuk memperdalam kasusnya," kata Martuani.

Sementara, Gubernur Sumut Edy Rahmayadi menyambut baik kerja keras Tim Penyidik dari Polda Sumut untuk mengungkap kasus ini.

"Dengan terungkapnya mafia tanah ini maka pembangunan Sport Center bisa diwujudkan tanpa kendala dan hambatan," ujar Edy.

Selanjutnya, Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil dalam sambutannya secara virtual menyampaikan akan segera menyelesaikan permasalahan-permasalahan pertanahan di seluruh Indonesia termasuk di Sumut.

"Banyak konflik-konflik pertanahan antara masyarakat dengan mafia, antara masyarakat dengan pemerintah serta lembaga. Ini akan segera kita selesaikan, karena ada yang dengan sengaja membuat surat-surat dan dokumen palsu terkait sebidang tanah yang sesungguhnya adalah tanah pemerintah," ucap Sofyan.

Selanjutnya, Tim Penyidik Polda Sumut menyerahkan tersangka berikut barang bukti kepada Kejaksaan yang diwakili oleh Koordinator Pidana Umum Salman. (Rls)
×
Berita Terbaru Update