Notification

×

Kasus 27 Gram Sabu dan 15 Butir Ekstasi, Aipda Indra Jaya Saragih Divonis 5 Tahun

Senin, 21 Desember 2020 | 20:32 WIB Last Updated 2020-12-21T15:08:04Z
Sidang vonis oknum polisi Indra Jaya Saragih di Pengadilan Negeri Pematangsiantar, Senin (21/12/2020) sore
PEMATANGSIANTAR (Kliik.id) - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pematangsiantar yang dipimpin Fifi Siregar menjatuh vonis hukuman 5 tahun penjara terhadap oknum Polsek Dolok Pardamean, Aipda Indra Jaya Saragih atas penyalahgunaan narkoba, Senin (21/12/2020) siang.

Putusan dibacakan via telekonferensi di ruang Kartika. Dalam amar putusannya, Indra Jaya Saragih terbukti secara dan meyakinkan melakukan tindak pidana narkoba dalam alternatif kedua dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Christianto.

Eks Penyidik Narkoba Polres Simalungun ini bersalah melanggar Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

"Menghukum terdakwa Indra Jaya Saragih dengan pidana penjara selama 5 tahun, denda Rp 2 Miliar subsider 6 bulan penjara, dipotong selama terdakwa menjalani masa tahanan," ujar hakim.

Putusan 5 tahun penjara jatuh lebih rendah 2 tahun dari tuntutan JPU Christianto pada sidang pekan sebelumnya.

Atas putusan ini, Indra Jaya dari tampilan monitor pengadilan tampak gugup. Indra dengan mata yang berkaca-kaca mengaku akan berpikir-pikir selama tujuh hari atas hukumannya.

"Mohon berpikir-pikir, Yang Mulia," ujar Indra Jaya Saragih, yang pada sidang pembelaan memohon maaf ke pimpinan Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

Selain, Indra, tiga rekannya yang ditangkap bersama pada Mei 2020 lalu, yakni Alfian divonis 4 tahun penjara, Dicky Atmaja 6 tahun penjara dan Halomoan Situmorang 6 tahun penjara. Ketiganya secara berturut-turut berpikir dan menerima.

Dalam kasus ini, Indra bersama dengan tiga rekan sabahatnya itu diamankan pada Senin 18 Mei 2020 dari dua tempat berbeda di Kota Pematangsiantar.

Indra lebih dulu ditangkap bersama Alfian saat mengendarai mobil di Jalan Medan KM 4,5 Kelurahan Sumber Jaya, Kecamatan Siantar Martoba.

Pengembangan pun dilakukan, yang mana, Dicky dan Halomoan kemudian diamankan pada malam hari. Total rangkaian penangkapan ini, petugas menyita barang bukti narkotika 27 gram sabu dan 15 butir ekstasi.

Indra mengaku membeli sabu untuk pesta narkoba dengan tiga personel kepolisian lainnya di Siantar Hotel. Lantaran gagal, pesta narkoba itu pun kandas. (Rls)
×
Berita Terbaru Update