![]() |
Presiden Jokowi (Lukas/Biro Pers Sekretariat Presiden) |
JAKARTA (Kliik.id) - Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah menyetor nama calon anggota Ombudsman RI kepada DPR RI. Ada 18 calon anggota Ombudsman yang disetor Jokowi.
"Presiden telah menyampaikan 18 nama tersebut kepada DPR dan sudah diterima oleh DPR, dalam hal ini terima saja dan DPR pada tanggal 2 Desember tahun 2020," kata Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno dalam keterangannya di YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (2/12/2020).
Setelah nama itu disetor ke DPR, langkah selanjutnya adalah dilakukan fit and proper test terhadap 18 calon anggota Ombudsman. Nantinya ada 9 nama yang terpilih untuk disahkan.
"Kami sangat mengharapkan DPR segera menindaklanjuti dengan memilih 9 orang dari 18 nama tersebut untuk ditetapkan pengangkatannya melalui keputusan presiden," kata Pratikno.
Berikut nama calon anggota Ombudsman yang disetor Jokowi:
1. Andri Gunawan Sumianto
2. Bobby Hamzar Rafinus
3. Dadan Suparjo Suharmawijaya
4. Hani Hasjim
5. Heru Setiawan
6. Hery Susanto
7. Indraza Marzuki Rais
8. James Modouw
9. Jemsly Hutabarat
10. Johanes Widijantoro
11. Mokh Najih
12. Muhammad Joni Yulianto
13. Noorhalis Majid
14. Raminto
15. Robertus Na Endi Jaweng
16. Roby Arya Brata
17. Ucu
18. Yeka Hendra Fatika
Sebelumnya, Chandra Hamzah ditunjuk Jokowi menjadi Ketua Panitia Seleksi (Pansel) Calon Anggota Ombudsman Periode 2021-2026. Pansel kemudian menyetorkan 18 calon anggota Ombudsman ke Jokowi dan kemudian diserahkan ke DPR untuk dipilih.
Penunjukan Chandra Hamzah ini tertuang dalam Keppres Nomor 65/P/Tahun 2020 tanggal 2 Juli 2020.
Berikut susunan keanggotaan Pansel Anggota Ombudsman 2021-2026:
1. Chandra Hamzah sebagai ketua merangkap anggota
2. M Yusuf Ateh sebagai wakil ketua merangkap anggota
3. Juri Ardiantoro sebagai anggota
4. Francisia Saveria Sika Ery Seda sebagai anggota
5. Abdul Ghaffar Rozin sebagai anggota.
"Pendaftaran calon anggota Ombudsman akan diumumkan di website Kemensetneg pada 17 Juli 2020, setelah press conference saat ini. Pendaftaran akan dibuka pada 27 Juli 2020 sampai 18 Agustus 2020. Artinya, ada kesempatan waktu 10 hari untuk WNI yang terpanggil untuk mempersiapkan diri, menyiapkan bahan kelengkapan administratifnya untuk mendaftarkan diri sebagai calon anggota Ombudsman," kata Chandra Hamzah kepada wartawan di gedung Kemensetneg, Jakarta Pusat, Jumat (17/7/2020).
Masa jabatan Ombudsman saat ini akan berakhir pada Februari 2021. Sejak Juli, tim Pansel melakukan proses seleksi hingga terpilih anggota Ombudsman yang baru. (Detik)