![]() |
Logo FKPPN |
Holding Company ini terdiri dari gabungan PTPN 1 sampai PTPN 14 yang induknya adalah PTPN 3 (Persero). Permintaan ini disampaikan atas keresahan dari para pekerja dan kekhawatiran dari para pensiunan/purnakarya PTPN.
"Hasil pengamatan kami secara seksama bahwa kondisi PTPN saat ini tidak lebih baik dari sebelum penggabungan (Holding)," ujar Serta Ginting dalam rilis yang diterima Kliik.id, Jumat (25/12/2020).
Ada beberapa contoh yang disampaikan Serta Ginting diantaranya, sebelum holding semua PTPN lancar membayar gaji dan sesudah penggabungan ada beberapa PTPN yang terlambat membayar gaji karyawan.
Selain itu, banyak aset terbengkalai dan tidak difungsikan, pembayaran Santunan Hari Tua (SHT) bagi pensiunan sangat tidak lancar di beberapa PTPN, banyaknya penguasaan lahan HGU oleh para penggarap sehingga lahan produksi berkurang.
Hanya beberapa PTPN saja yang berhasil membukukan laba namun lebih banyak PTPN yang merugi.
Kemudian, insentif dan bonus yang menjadi harapan karyawan saat ini malah yang ada kekecewaan karena tidak ada lagi insentif.
"Dan masih banyak masalah lain yang tidak kami sebutkan satu persatu.
Dulu masing masing PTPN mampu memberikan deviden ke negara meskipun dulu belum ada penyertaan modal negara seperti saat ini. Namun, kendati demikian PTPN lancar membayar gaji karyawan dan pensiunan serta bisa memberikan bonus kepada karyawan serta setor deviden ke negara," ujar Serta Ginting.
Pihaknya sejak awal mengkhawatirkan kalau Holding ini akan menjadikan ladang korupsi bagi para Direksi, dan ternyata benar, terbukti Dirut Holding melakukan kejahatan korupsi penjualan gula bersama dengan Direktur Pemasaran PTPN 3.
"Inilah yang sangat kita sesalkan.
Kenapa hal ini kami sesalkan? Coba kita bayangkan di saat para pensiunan ada yang menerima gaji pensiun dibawah Rp.100.000 perbulan, kog teganya Dirut melakukan korupsi berjamaah? Kami yakin ini imbas dari Holding karena sepertinya semua merupakan kekuasaan Direktur Holding," imbuhnya.
"Kami hanya ingin kejayaan PTPN ini terus berjalan dengan tata kelola yang baik dan jauh dari KKN. Setelah dilakukan Holding sepertinya Kementerian BUMN kurang tepat menempatkan Direksi. Lebih banyak orang orang yang tidak paham perkebunan yang dijadikan Direksi, kita bukan menolak namun jangan semua dari eksternal.
Serta Ginting mengaku, pihaknya mendukung kebijakan Menteri sepanjang untuk memajukan PTPN dan karyawan, seperti pembubaran anak usaha BUMN termasuk yang ada di PTPN karena bukannya untung namun malah cenderung merugikan induk usaha.
FKPPN juga meminta agar Penyertaan Modal Negara (PMN) sebesar Rp 4 trilyun kepada PTPN 3 ditunda karena belum ada program jelas yang menunjukan tanda-tanda bangkitnya PTPN lain di bawah PTPN 3 dari keterpurukan.
"Kita khawatir dana tersebut tidak tepat sasaran.
Sekali lagi kami berharap Pemerintah berkenan meninjau ulang PP 72 Tahun 2014 dan kami siap untuk terus memberikan masukan saran dan pendapat kepada Kementerian BUMN RI," katanya.
Secara terpisah, Ketua Dewan Pengawas FKPPN Hiras Gumanti mendesak agar Menteri BUMN segera mengevaluasi perjalanan Holding PTPN.
"Apa manfaat dan kerugian dibentuknya Holding Perkebunan ini? Pengelolaan bisnis perkebunan tidak sama dengan pengelolaan bisnis Telkom, PLN, Perbankan maupun Pertamina mengingat perkebunan dikelola dengan padat karya, sehingga pada awalnya Perkebunan Negara berlandaskan Tri Dharma Perkebunan.
Dan diperparah lagi sejak Juni 2020 peran Holding Perkebunan berubah menjadi Operational Holding dari sebelumnya Strategic Holding," ujar Hiras dikonfirmasi terpisah.
Perubahan ini, kata Hiras, akan menimbulkan kendala di kebun/unit dalam pengelolaannya di samping panjang/jauhnya rentang pengawasan (spend of control) dari Kantor Holding di Jakarta ke seluruh wilayah perkebunan yang ada di seluruh wilayah Indonesia.
"Budaya di perkebunan yang cenderung enggan untuk memberikan kritik atas suatu kebijakan pimpinan mengakibatkan perubahan peran Holding menjadi Peran Operational terkesan berjalan dengan baik di lapangan. Seharusnya budaya ini dihilangkan seiring dengan perubahan era reformasi. Manajer Kebun/Unit harus mampu menyampaikan saran ke Top Manajemen Holding demi untuk perbaikan kinerja perusahaan," tuturnya.
Hiras terkenang dengan perubahan paradigma yang dilakukan Akmaluddin Hasibuan ketika memimpin PTPN 3, yang memberikan hak otonomi kepada kebun/unit sehingga beberapa kewenangan yang sebelumnya dikelola Kantor Direksi diberikan ke kebun/unit untuk percepatan proses bisnis yang terjadi di kebun/unit.
"Bagaimana hasil terobosan beliau? Boleh dikonfirmasi kepada seluruh karyawan. PTPN 3 Stand Alone, insentif diterima setiap triwulan dan bonus tetap diatas 5 bulan bahkan pernah 8 bulan," ucap Hiras.
"Oleh karena itu sangat tepat sekali desakan Bapak Serta Ginting yang juga Sesepuh FSPBUN agar Menteri BUMN mengevaluasi keberadaan Holding dan segera membubarkannya karena tidak memberikan dampak terhadap penerimaan deviden untuk negara, bahkan semakin merugikan bagi karyawan," sambungnya.
Menutup keterangannya, Hiras sebagai pensiunan dari PTPN 3 menyampaikan, jika Kementerian BUMN masih tetap mempertahankan keberadaan Holding Perkebunan, maka harus segera membentuk New Company, PT Perkebunan Indonesia.
"Hal ini supaya PTPN 3 tidak dibebani lagi secara keuangan untuk menyelamatkan PTPN yang kondisi perusahaannya menyedihkan," tutupnya. (Redaksi)