Notification

×

Hari Natal, Ketua KPK Bicara 'Sinterklas' Palsu yang Bikin Pejabat Tertipu

Jumat, 25 Desember 2020 | 12:03 WIB Last Updated 2020-12-25T05:52:06Z
Ketua KPK Firli Bahuri
JAKARTA (Kliik.id) - Ketua KPK Firli Bahuri memberikan pesan dalam perayaan Natal 2020. Firli mengingatkan penyelenggara negara agar tidak terjebak gratifikasi Natal.

"Dalam kesempatan ini, saya ingatkan kepada rekan-rekan penyelenggara negara untuk tidak terjebak dalam praktik korupsi suap-menyuap atau gratifikasi seperti tukar-menukar bingkisan atau kado yang biasanya terjadi menjelang atau saat peringatan hari besar agama, seperti Hari Natal," ujar Firli dalam keterangan tertulisnya, Jumat (25/12/2020).

Firli mengatakan bertukar kado menjadi budaya dalam sebuah perayaan. Namun, menurutnya, hal ini dapat membahayakan jika kegiatan tersebut memiliki tujuan tertentu yang membuat masuk ke dalam pusaran korupsi.

"Memang, bagi-bagi atau tukar menukar kado dan bingkisan menjadi budaya dalam perayaan keagamaan, namun akan menjadi bahaya jika melibatkan pihak-pihak yang memiliki tujuan atau maksud tertentu," kata Firli.

"Pihak-pihak inilah yang memainkan 'taktik' Sinterklas, 'hanya memberi-tak harap kembali', hingga telah banyak abdi negara yang tertipu daya hingga terjerembap dalam pusaran korupsi," sambungnya.

Firli menilai tidak sedikit aparatur pemerintah dan negara yang justru meminta bingkisan. Padahal, menurutnya, hal ini tidak sesuai dengan ajaran kesederhanaan yang diajarkan setiap agama.

"Bukan hanya terjebak, tidak sedikit aparatur pemerintah dan negara yang malah mencari, bahkan meminta bingkisan/kado mewah, agar tampil glamor saat hari raya. Bukankah dalam ajaran Nasrani, Yesus memperlihatkan kesederhanaan hidupnya, seperti halnya yang diterapkan Rasulullah dan para nabi dalam agama Islam pada kehidupan sehari-hari," kata Firli.

Dia lantas mengingatkan hukuman yang akan diberikan kepada oknum yang melakukan gratifikasi. Hukuman yang diberikan dapat berupa kurungan penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun atau pidana denda.

"Saya juga ingatkan, jikalau hal itu terjadi (suap menyuap), KPK akan menjerat mereka baik penerima maupun pemberi dengan Pasal 5 UU Tipikor Nomor 20 Tahun 2001, dengan kurungan penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 250 juta. Data empiris yang KPK miliki menunjukkan tindak pidana terbanyak yang kami tangani adalah perkara suap-menyuap," tuturnya.

Firli lantas mengucapkan selamat hari Natal. Dia berharap perayaan Natal dapat dilakukan dengan kesederhanaan dan semangat antikorupsi.

"Selamat merayakan Hari Natal, mari bersama kita tebar kasih dan selalu semai nilai-nilai kejujuran, kesederhanaan di hati sanubari dengan semangat antikorupsi, agar Indonesia maju, sejahtera, aman, dan damai-sentosa, mulai Sabang sampai Merauke, Miangas hingga Pulau Rote, di mana kemajuan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) merupakan manifestasi cita-cita bangsa," pungkasnya. (Detik)
×
Berita Terbaru Update