Notification

×

Dua Pencuri Besi di Gudang Tebingtinggi Ditangkap Polisi

Selasa, 29 Desember 2020 | 12:45 WIB Last Updated 2020-12-29T07:20:57Z
Kedua pelaku yang ditangkap
TEBINGTINGGI (Kliik.id) - Petugas Unit Reskrim Polsek Rambutan menangkap 2 orang pria yang diduga melakukan pencurian, Senin (28/12/2020) sore pukul 16.00 WIB.

Keduanya melakukan pencurian besi di gudang milik Cv Mitra Perkasa, Jalan Kutilang, Kelurahan Bulian, Bajenis, Kota Tebingtinggi, Sumut, pada Senin (28/12/2020) pagi.  

Kedua pelaku yakni Gani Purba (55), security Cv. Mitra Perkasa, warga Desa Meriah Padang, Kecamatan Tebingtinggi, Kabupaten Sergai dan Jefri Anwar (27),  karyawan, warga Jalan Sudirman, Tanjung Marulak, Kota Tebingtinggi.

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa besi jenis UMP seberat 60 kg dengan kerugian ditafsir Rp 6.650.000.
Barang bukti yang diamankan
Kapolsek Rambutan AKP Hotman Samosir menyampaikan, pencurian ini diketahui saat pelapor Nanda Khariunnisa (27) selaku karyawan Cv Mitra Perkasa mendapat laporan kehilangan besi.

"Pelapor mendapat informasi dari karyawan lain bernama Sarul Saragih dan Iwan bahwa besi UMP yang berada di dalam gudang telah hilang," ujar Hotman kepada wartawan, Selasa (29/12/2020).

Kemudian, ketiganya memeriksa ke dalam gudang, dan mereka tidak melihat besi UMP tersebut dari dalam gudang. Atas kejadian ini, pemilik gudang merasa keberatan dan memberi kuasa kepada pelapor untuk melaporkan ke Polsek Rambutan.

Mendapat laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Rambutan melakukan penyelidikan. Selang beberapa jam, petugas berhasil menangkap kedua pelaku.

"Kedua tersangka dan barang bukti telah dibawa ke Polsek Rambutan untuk diproses. Keduanya diancam hukuman penjara diatas 5 tahun," ucap Hotman. (Redaksi)

×
Berita Terbaru Update