![]() |
Pelaku diamankan di Polsek Rambutan, Kota Tebingtinggi. |
TEBINGTINGGI (Kliik.id) - Rudi Darmansyah (21), warga Jalan Prof Dr Hamka, Kota Tebingtinggi, Sunut, ditangkap polisi, Minggu (13/12/2020) pukul 10.45 WIB.
Ia ditangkap karena mencuri 1 unit hp merk Oppo milik korban Kiki Angreni (28), warga Jalan Ketumbar, Bandar Sakti, Kota Tebingtinggi. Pencurian terjadi pada Sabtu (12/12/2020) kemarin.
Kapolsek Rambutan Polres Tebingtinggi AKP Hotman Samosir menjelaskan, kejadian pencurian terjadi pada saat korban sedang membereskan warung jualan di rumahnya, Jalan Ketumbar.
"Korban meletakkan hp Oppo A5 di stelling lemari kaca tempat berjualan. Sekitar beberapa menit, hp korban sudah hilang. Ia mencoba mencari, namun tidak menemukan," ujar Hotman saat dikonfirmasi, Selasa (15/12/2020).
Korban yang mengalami kerugian sebesar Rp.1.800.000, langsung melaporkan kejadian ini ke Polsek Rambutan.
Mendapat laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Rambutan melakukan penyelidikan dan pada Minggu 13 Desember 2020, pelaku berhasil ditangkap di rumahnya saat sedang tidur.
"Pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Polsek Rambutan. Pelaku diancam Pasal 363 ayat (1) dengan hukuman maksimal diatas 5 tahun penjara," kata Hotman. (Rls)