![]() |
Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tanjung |
MEDAN (Kliik.id) - Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tanjung yang membidangi urusan dalam negeri, sekretariat negara dan pemilihan umum (pemilu) melakukan kunjungan ke Provinsi Sumatera Utara.
Kunjungan tersebut dalam rangka menjalankan fungsi dan tugas-tugas konstitutisional di bidang pengawasan terkait persiapan pelaksanaan Pilkada serentak 2020.
Saat ditanyai wartawan terkait putusan PTTUN terhadap KPU Sergai, Doli Tanjung mengatakan, seharusnya KPU menghormati putusan pengadilan.
Menurutnya, jika ada sengketa hukum maka posisi yang tertinggi itu adalah peradilan atau pengadilan.
"Nah pengadilan kan sudah memutuskan bahwa menerima gugatan. Saya kira itu harus dihormati," ujarnya di rumah dinas Gubernur Sumut, Senin (23/11/2020).
Doli mengatakan dirinya sempat terkejut ketika KPU langsung menjawab dengan mengatakan tidak bisa menjalankan putusan PTTUN Medan itu.
Menurutnya, sebelum hal itu disebut harus hati-hati lebih dulu karena Indonesia adalah negara hukum. Karena jika bukan orang Indonesia yang menghormati hukum jadi siapa lagi.
"KPU jangan serta merta kemudian tidak menganggap atau mengabaikan putusan PTTUN itu. Dan ingat loh, ibu Evi (Evi Novida Eks Komisioner KPU) itu kembali karena putusan PTTUN. Jadi jangan ambigu, keputusan PTTUN yang satu diterima dan satu lagi enggak. Tinggal dicari solusinya bagaimana," ujarnya.
Menurut Doli, putusan PTTUN tersebut sudah inkrah. Padahal sebelumnya juga sudah ada kesempatan untuk banding tapi tidak mau banding. Jadi kalau sudah putusan inkrah harus dilaksanakan.
"Setiap putusan PTTUN itu harus dihargai. Terus yang kedua dicari solusinya seperti apa. Jangan pagi-pagi mentah-mentah kemudian ditolak keputusan hukum itu. Menurut saya itu preseden yang tidak baik," katanya.
"Jika KPU Sergai bingung harus mengikuti keputusan KPU RI dan putusan PTTUN, maka baiknya mengikuti keputusan PTTUN karena lebih tinggi hak hukumnya," ungkap Doli.
Sebelumnya, Ketua KPU Sumut, Herdensi Adnin mengatakan hal yang berbeda. Ia berpendapat lebih baik mengikuti keputusan KPU RI.
Menurutnya, terkait putusan PTTUN sebenarnya sudah diatur jelas di pasal 154 ayat 12 dari Undang-undang 10 tahun 2016. Menurut pasal tersebut bahwa KPU provinsi, KPU kabupaten/kota wajib menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung atau putusan PTUN.
"Selama putusan tersebut tidak ditetapkan. Terkait dengan penetapan pasangan calon selama keputusan itu tidak melampaui 30 hari hari sebelum hari hari H," katanya.
Menurut Herdensi, jika keputusan KPU RI yang memberikan perintah kepada KPU Sergai untuk tidak menjalankan putusan PTTUN ialah haknya.
"Oleh karena itu, KPU tingkat daerah maupun provinsi patuh terhadap keputusan yang dibuat oleh pemimpin yakni KPU RI," katanya.
Diberitakan sebelumnya, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan, mengabulkan gugatan pasangan calon Bupati-Wakil Bupati Serdang Bedagai (Sergai), Darma Wijaya-Adlin Tambunan melalui kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Hasrul Benny Harahap dan Rekan.
Hal tersebut tercatat dalam website PTTUN yang menjelaskan bahwa pada 13 November 2020, di Ruang Sidang Utama telah digelar sidang perkara sengketa Pilkada Kabupaten Sergai, paslon Darma Wijaya, Cs melalui Kuasanya Hadiningtyas, dan rekan selaku Penggugat, melawan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Serdang Bedagai melalui kuasanya M. Aswin D. Lubis, Ragid Siregar, Rinaldi, teregister di kepaniteraan No. 6/G/PILKADA/2020/PT.TUN-MDN.
Disebutkan bahwa Majelis Hakim yang diketuai oleh Budi Hasrul, Mengabulkan Gugatan Penggugat Seluruhnya.
Dalam putusan PTTUN Medan tersebut juga menyatakan batal objek sengketa berupa surat keputusan KPU Sergai nomor:380/PL.02.2-Kpt/2018/KPU-Kab/X/2020 tanggal 5 Oktober 2020, tentang penetapan paslon peserta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sergai tahun 2020, yang dinyatakan negatif atau sembuh dari Covid-19 atas nama Soekirman dan Tengku Muhammad Ryan Novandi.
Selain itu, PTTUN juga memerintahkan tergugat (KPU Sergai), untuk mencabut surat keputusan KPU Sergai nomor 380/PL.02.2-Kpt/2018/KPU-Kab/X/2020 tanggal 5 Oktober 2020 tentang penetapan paslon peserta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sergai atas nama Soekirman dan Tengku Muhammad Ryan Novandi.
Tidak hanya itu, PTTUN juga memutuskan tergugat untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dalam perkara tersebut sejumlah Rp. 496.000.
Sebelumnya, paslon Bupati-Wakil Bupati Sergai itu menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sergai, atas diterbitkannya surat keputusan KPU Sergai tentang penetapan paslon Bupati-Wakil Bupati Sergai nomor urut 2, Soekirman-Tengku Muhammad Ryan Novandi (Beriman- Trendy). (Rls)