![]() |
| Foto Ilustrasi pencabulan anak |
SIMALUNGUN (Kliik.id) - Tugas orangtua sebagai pelindung anaknya justru berbanding terbalik dengan apa yang dilakukan ayah 38 tahun asal Kecamatan Silimakuta, Kabupaten Simalungun, Provinsi Sumut.
Ayah berinisial JB tega mencabuli anak kandungnya sendiri hampir setahun terakhir saban istrinya pergi keluar rumah.
Melati, nama samaran, 12 tahun, yang merupakan putrinya, menjadi korban bulan bulanan JB melampiaskan hasratnya hingga akhirnya terbongkar, Senin (2/11/2020) kemarin. Pelaku telah ditangkap polisi.
Kapolsek Saribu Dolok Iptu Parulian Sijabat menjelaskan, JB sudah sering melampiaskan syahwat kepada anak kandungnya sendiri.
"Dari penuturan korban, perbuatan cabul sudah sering dilakukan ayah kandung korban. Empat kali dalam seminggu. Pelaku melakukan perbuatan cabul tersebut saat ibu korban tidak di rumah," ujar Parulian kepada wartawan, Jumat (6/11/2020).
Kasus ini terbongkar berawal saat paman korban DMB datang menemui Melati untuk membicarakan pekerjaan. Saat Melati mengajak DMB untuk membeli paket internet, dia pun menceritakan apa yang dialaminya lantaran tak tahan lagi dengan permintaan sang ayah.
Mendengar penuturan keponakannya tersebut, akhirnya DMB murka dan menceritakan langsung perilaku JB kepada ibu korban, hingga berujung membuat laporan ke Polsek Saribu Dolok.
Selain empat kali dalam seminggu mencabuli anak kandungnya, terungkap pula BJ juga berbuat kasar terhadap korban.
Parulian menjelaskan, perbuatan bejat tersebut dilakukan BJ terhdap anaknya tersebut, berawal saat korban masih duduk di bangku kelas 6 Sekolah Dasar (SD).
"Korban tidak berani mengadu karena diancam oleh pelaku. Pelaku terancam hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara. Dalam kasus ini, sejumlah barang bukti juga sudah disita dan pelaku telah diserahkan ke Polres Simalungun," pungkas Parulian.
Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pendekatan terhadap korban untuk berupaya memulihkan trauma psikologis agar tetap menata masa depan yang dicita-citakan. (AM)
