![]() |
Calon Wakil Wali Kota Medan Salman Alfarisi |
MEDAN (Kliik.id) - Calon Wakil Wali Kota Medan nomor urut 1, Salman Alfarisi dipanggil Bawaslu Medan, hari ini, Senin (16/11/2020). Pemanggilan ini guna memberikan klarifikasi atas laporan masyarakat tentang dugaan berkampanye di masjid.
Kasus ini dilaporkan Latifah Hanum Br Siregar, yang menemukan dugaan kampanye oleh Salman Alfarisi di Mesjid Aqobah, Jalan TM Pahlawan, Kelurahan Belawan I, Kecamatan Medan Belawan, pada Selasa (10/10/2020) lalu.
"Iya hari ini kita undang Pak Salman untuk memberikan klarifikasi," ujar Ketua Bawaslu Medan Payung Harahap ketika dikonfirmasi, Senin (16/11/2020).
Terpisah, calon Wakil Wali Kota Medan nomor urut 1, Salman Alfarisi mengaku telah menerima surat undangan klarifikasi dari Bawaslu Medan.
"Insya Allah saya akan hadir," ujar Salman, ketika dikonfirmasi, Senin (16/11/2020).
Politisi PKS ini menyebutkan persoalan yang menyebabkan dirinya dilaporkan adalah ketika ada selebaran atau APK (Alat Peraga Kampanye) yang dibagikan kepada jamaah masjid saat dirinya sedang ceramah.
Salman memastikan bahwa pria yang membagikan selebaran APK itu bukan bagian dari tim kampanye paslon AMAN (Akhyar-Salman).
"Saya tidak kenal siapa yang bagikan selebaran itu. Pihak BKM (Badan Kenaziran Masjid) bilang kalau pria itu yang suka membagikan tabloid di masjid. Waktu mulai dibagikan, tim saya sudah mengingatkan bahwa tidak boleh hal itu dilakukan, karena melanggar aturan. Rupanya sebelum diberikan peringatan, selebaran sudah sempat dibagikan ke jamaah. Dan saat itu ada yang mendokumentasikan baik foto dan video," katanya.
Persoalan ini, kata Salman, akan dijelaskannya saat memberikan klarifikasi kepada Bawaslu Medan.
"Saya itu ceramah/ngisi pengajian jauh sebelum mencalonkan diri. Jadi ini kegiatan sehari-hari, saya juga tahu dan taat akan aturan," imbuhnya.
Pada saat yang sama, Bawaslu juga tengah memproses dugaan pelanggaran kampanye yang ditemukan Panwascam Medan Sunggal tentang dugaan kampanye di rumah ibadah yang juga dilakukan Salman Alfarisi dan disertai pembagian bahan kampanye berupa brosur atau selebaran yang memuat visi misi paslon nomor urut 1, dan penyampaian program kampanye tentang Maghrib mengaji, di Mesjid Al Irma, Jalan Rajawali, Kec Medan Sunggal, Rabu (11/11/2020) lalu.
Video pembagian brosur di dalam masjid ini tersebar luas di media sosial. Terkait ini, pihak Bawaslu sudah melayangkan undangan klarifikasi untuk pengurus masjid.
"Kita sudah layangkan undangan klarifikasi kepada pengurus masjidnya," ujar Koordinator Sentra Gakkumdu Raden Deni Admiral. (Rls)