Notification

×

Polisi Tangkap 2 Warga Siantar Pembawa Sabu di Tebingtinggi

Jumat, 16 Oktober 2020 | 11:59 WIB Last Updated 2020-10-16T04:59:07Z
Foto hanya ilustrasi
TEBINGTINGGI (Kliik.id) - Satuan Narkoba Polres Tebingtinggi menangkap 2 orang pria, karena kedapatan membawa sabu, Senin (12/10/2020).

Kedua pria bernama Dody Manurung (36) dan Hendra (39), merupakan warga Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar.

Mereka ditangkap di Jalan Meranti, Kelurahan Bagelen, Padang Hilir, Kota Tebingtinggi, dengan barang bukti berupa sabu seberat bersih 4,56 gram, 1 buah timbangan digital, 1 buah Hp dan 1 unit sepeda motor.

Kasubbag Humas Polres Tebingtinggi AKP Josua Nainggolan mengatakan, polisi menangkap kedua pelaku berdasarkan informasi masyarakat.

"Polisi yang mendapat informasi transaksi narkoba, langsung melacak ke Jalan Meranti dan menghentikan 1 unit sepeda motor yang dikendarai kedua pelaku," ujar Nainggolan kepada Kliik.id, Jumat (16/10/2020).

Saat ditanyakan identitas, pelaku Dody terlihat membuang 1 plastik kresek warna hitam, yang didalamnya berisi 1 bungkus plastik transparan berisi sabu.

Polisi langsung menggeledah badan kedua pelaku, namun tidak ditemukan narkotika. Polisi pun meminta pelaku Hendra membuka jok sepeda motor.

Lalu, didalam jok tersebut, polisi menemukan barang bukti lainnya yakni 1 buah timbangan digital dan 1 buah Hp.

Saat diinterogasi, pelaku mengaku narkotika tersebut diperoleh dari seseorang bernama panggilan Eko (Belum tertangkap).

"Kedua pelaku dan barang bukti sudah dibawa ke Polres Tebingtinggi untuk diproses," kata Nainggolan. (Rls)

×
Berita Terbaru Update