![]() |
| Kedua pencuri sepeda motor diamankan polisi |
MEDAN (Kliik.id) - Dua pelaku pencurian sepeda motor di parkiran minimarket di Medan ditangkap polisi di Jalan Sisingamangaraja, Kota Medan.
Kedua pelaku bernama Taufiq Rizky (18) dan Muhammad Alfiansyah (18). Keduanya warga Jalan Cinta Karya, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan.
"Kejadian pencurian terjadi pada Selasa tanggal 27 Oktober 2020 sekira pukul 20.30 WIB. Kedua tersangka yang mengendarai sepeda motor berboncengan melintas di depan Indomaret dan masuk ke halaman parkir Indomaret," ujar Kanit Reskrim Polsek Medan Kota, Iptu M Ainul Yaqin kepada wartawan, Sabtu (31/10/2020).
Sesampainya di parkiran, kata Ainul, tersangka Taufiq turun dan mematahkan stang sepeda motor korban yang sedang terparkir menggunakan kaki dan tangannya.
"Setelah berhasil, tersangka mendorong sepeda motor korban dan langsung melarikannya," katanya.
Ainul melanjutkan, pada saat bersamaan petugas Polsek Medan Kota sedang melakukan patroli dikawasan tersebut.
"Melihat ada yang mencurigakan, petugas langsung mengejar kedua pelaku hingga keduanya terjatuh. Saat terjatuh, keduanya diamankan polisi dan dibawa ke Mapolsek Medan Kota," imbuhnya.
Selain pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor matic BK 2848 MBG milik korban, dan 1 unit sepeda motor matic BK 5582 ACZ milik tersangka.
"Keduanya disangkakan Pasal 363 KUHPidana dan ancaman penjara diatas 5 tahun," pungkasnya. (Rls)
