Notification

×

253 Pendemo Anarkis di Medan Diamankan Polisi, 3 Ditetapkan Tersangka, 21 Reaktif Covid-19

Jumat, 09 Oktober 2020 | 16:14 WIB Last Updated 2020-10-09T13:29:53Z
Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin
MEDAN (Kliik.id) - Sebanyak 253 orang pengunjuk rasa (Pendemo) anarkis telah diamankan Polda Sumut.

Hal tersebut disampaikan Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin kepada wartawan, Jumat (9/10/2020) di Polrestabes Medan.

Kapolda menyebutkan, dari 253 orang yang diamankan diantaranya, 1 orang yang membawa senjata tajam klewang dan 2 orang yang melakukan pengrusakan mobil dinas Polda Sumut, ditetapkan sebagai tersangka.

"Ketiganya ini langsung dijadikan tersangka," katanya. 

Selain itu, ada 21 orang pengunjuk rasa yang reaktif Covid-19 dan telah dikoordinasikan dengan Gugus Tugas Covid-19 Kota Medan agar mereka segera diisolasi.

"Dari 253 orang tersebut ada 32 kelompok anarko yang tergabung dalam geng motor, salah satunya geng motor ezto. Serta ada 3 pengunjuk rasa yang positif narkoba," kata jenderal bintang dua ini.

Nantinya, lanjut Kapolda, para pengunjuk rasa yang kebanyakan berasal dari pelajar STM maupun SMA, 59 mahasiswa dan 16 orang anak dibawah umur akan dipanggil orang tuanya.

"Mereka harus membuat surat pernyataan dan akan diserahkan kembali kepada orang tua setelah 1x24 jam dari waktu diamankan," imbuhnya.

Sementara itu, jumlah anggota Polda Sumut yang menjadi korban akibat terkena benda tumpul maupun benda keras ada 34 orang serta ada salah seorang dari pengunjuk rasa yang terluka juga telah diberi pengobatan oleh tim Biddokes Polda Sumut.

"Dalam menghadapi pengunjuk rasa kami tentunya tetap mengedepankan sikap humanisme," lanjutnya.

Kapolda Sumut menegaskan, masyarakat dalam menyampaikan pendapat di muka umum, tidak dibenarkan untuk melakukan tindakan anarkis hingga merusak fasilitas publik.

"Polda Sumut akan senantiasa memberi kesempatan dan melindungi masyarakat dalam menyampaikan pendapat. Semoga apa yang dituntut masyarakat dapat mencapai solusi yang terbaik," pungkasnya.

Sebelumnya, unjuk rasa penolakan RUU Cipta Kerja yang telah disahkan DPR RI, pada Kamis di halaman Gedung DPRD Sumut, berujung ricuh.

Sejumlah fasilitas umum turut dibakar dan dirusak oleh massa. Kaca gedung DPRD Sumut pecah akibat dilempari batu. (San)
×
Berita Terbaru Update