![]() |
Pelaku pencurian 20 tabung gas elpiji 3 kilogram milik PT Deja Sentosa di Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Bandarsono, Kota Tebingtinggi. |
Dalam pengungkapan yang dipimpin Kanit Pidum, Ipda Rangga Risdin tersebut, seorang pria berinisial ATU (23) berhasil diamankan.
Kasat Reskrim Polres Tebingtinggi Iptu Herikson P. Siahaan mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan pihak perusahaan terkait hilangnya 20 tabung gas elpiji 3 kilogram yang berada di atas truk milik perusahaan.
"Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Jatanras Elang Sakti langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi dan mengamankan pelaku beserta barang bukti yang digunakan dalam aksi pencurian," ujar Iptu Herikson, Selasa (21/7/2026).
Peristiwa pencurian diketahui pada Jumat, 17 Juli 2026 sekitar pukul 06.00 WIB. Saat hendak membawa truk untuk mengisi bahan bakar, seorang karyawan menyadari sebanyak 20 tabung gas elpiji 3 kilogram yang sebelumnya tersusun di atas kendaraan telah hilang.
Akibat kejadian tersebut, PT Deja Sentosa mengalami kerugian materiil sekitar Rp 4.200.000 dan selanjutnya melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Tebinginggi.
Berdasarkan hasil penyelidikan, Tim Jatanras Elang Sakti berhasil mengamankan pelaku. Dalam proses penangkapan tersebut, petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu unit becak barang yang diduga digunakan pelaku untuk mengangkut tabung gas hasil curian.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Tebingtinggi untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
"Atas perbuatannya, pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf e dan huruf g Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait tindak pidana pencurian," kata Herikson. (Red)
