![]() |
| Tiga pria residivis yang ditangkap Sat Narkoba Polres Tebingtinggi. |
Ketiganya yakni pria masing-masing berinisial OPS (28), MIH (32), dan HR (49). Semuanya diketahui merupakan residivis kasus narkoba.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan dua bungkus plastik klip transparan berisi sabu dengan berat 0,31 gram.
Selain itu, petugas turut menyita satu bungkus plastik klip transparan berisi beberapa plastik klip kosong, dua unit handphone, uang tunai sebesar Rp70 ribu, dan potongan kertas timah rokok.
Kasat Narkoba Polres Tebingtinggi AKP Jimmy R Sitorus mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut atas informasi yang diberikan masyarakat.
"Tim Sat Narkoba melakukan penyelidikan setelah menerima informasi adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di lokasi tersebut. Saat dilakukan pengecekan, tim berhasil mengamankan tiga orang berikut barang bukti yang terkait tindak pidana narkotika," ujar Jimmy dalam keterangannya, Selasa (2/6/2026).
Jimmy menjelaskan ketiga pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Sat Narkoba Polres Tebingtinggi untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Dia menegaskan, Polres Tebingtinggi akan terus melakukan upaya pemberantasan peredaran dan penyalahgunaan narkotika.
"Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian," katanya. (Red)
