Operasi Antik Toba 2026, Polres Tebingtinggi Ungkap 19 Kasus Narkotika dan Tangkap 24 Tersangka

Notification

×

Operasi Antik Toba 2026, Polres Tebingtinggi Ungkap 19 Kasus Narkotika dan Tangkap 24 Tersangka

Rabu, 03 Juni 2026 | 18:39 WIB Last Updated 2026-06-03T11:39:37Z
Konferensi pers pemaparan hasil Operasi Antik Toba 2026 di Polres Tebingtinggi.
TEBINGTINGGI (Kliik.id) - 
Polres Tebingtinggi memaparkan hasil pelaksanaan Operasi Antik Toba 2026, yang berlangsung selama 21 hari dari 13 Mei sampai 2 Juni 2026.

Konferensi pers pemaparan tersebut dipimpin Wakapolres Tebingtinggi Kompol Rudi Syahputra, didampingi Kasat Narkoba AKP Jimmy Rianto Sitorus dan Kasi Humas AKP Mulyono, Rabu (3/6/2026).

Dalam keterangannya, Wakapolres Tebingtinggi AKP Rudi Syahputra menjelaskan selama Ops Antik Toba 2026, Sat Narkoba berhasil mengungkap 19 kasus narkotika dengan menangkap 24 tersangka yang seluruhnya berjenis kelamin pria.

"Dari hasil pengungkapan tersebut, petugas berhasil menyita barang bukti berupa sabu seberat 97,06 gram dan ganja seberat 11,31 gram. Keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras personel Sat Narkoba Polres Tebingtinggi yang didukung informasi dari masyarakat dan media," ujar Kompol Rudi.

Selain pengungkapan kasus narkotika, petugas juga melaksanakan razia gabungan di sejumlah tempat hiburan malam (THM), yakni AA Karaoke, Hello Cafe, Leo Cafe, dan BB KTV.

Dari kegiatan tersebut, polisi mengamankan dua paket narkotika jenis sabu seberat 0,98 gram, satu unit timbangan digital, dan satu handphone.

Dalam razia tersebut, petugas menangkap seorang pria berinisial DR (30), warga Dusun I Desa Paya Bagas, Kabupaten Serdangbedagai, untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Rudi menegaskan pemberantasan narkotika merupakan komitmen dalam mendukung arahan Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto, yang menginstruksikan seluruh jajaran agar terus berperang melawan narkoba dan menuntaskan penanganannya dari hulu hingga hilir.

"Keberhasilan ini tidak terlepas dari sinergi seluruh personel, dukungan masyarakat, serta peran media dalam menyampaikan informasi terkait peredaran narkotika. Kami akan terus konsisten melakukan penindakan terhadap pelaku peredaran gelap narkotika," katanya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.

Polres Tebingtinggi juga menghimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap aktivitas yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika.

"Dengan kerja sama seluruh elemen masyarakat, diharapkan wilayah Tebingtinggi dapat semakin aman dan terbebas dari bahaya narkotika," ujar Rudi. (Red)
×
Berita Terbaru Update