![]() |
| Dua pengedar narkotika di Pasar Bengkel, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Sergai. |
Penangkapan dilakukan di kediamannya, Dusun I Desa Pasar Bengkel, Kecamatan Perbaungan, Rabu (13/5/2026) malam.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas tidak hanya mengamankan US, tetapi juga menangkap rekannya berinisial A (49), seorang sopir yang kedapatan berada di lokasi dan diduga hendak mengonsumsi narkotika jenis sabu bersama US.
Kasat Narkoba Polres Sergai AKP Erikson David melalui Kanit I Ipda Budi menjelaskan penangkapan tersebut, bermula dari penyelidikan intensif terhadap peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Sergai.
"Personel di lapangan menerima informasi akurat mengenai aktivitas tersangka US yang kerap melakukan transaksi sabu di rumahnya. Setelah dilakukan pemantauan, tim melihat tersangka dan langsung melakukan tindakan tegas dengan menggeledah kediaman tersangka," ujar Budi, Jumat (15/5/2026).
Petugas sempat melakukan upaya paksa untuk masuk ke dalam rumah karena pintu dalam keadaan terkunci.
Kemudian Petugas melakukan penggeledahan di dalam kamar tersangka dengan didampingi perangkat desa setempat.
Dari hasil penggeledahan tersebut, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang memperkuat dugaan aktivitas peredaran narkotika, di antaranya dua helai plastik klip transparan ukuran sedang dan tiga plastik klip kecil berisi sabu dengan berat bruto 1,36 gram, satu potong kaca pirex berisi sisa bakaran sabu seberat 1,40 gram, alat hisap sabu (bong) rakitan, skop pipet, mancis, dua unit ponsel genggam dan uang tunai hasil penjualan Rp. 60.000.
Berdasarkan hasil interogasi awal, pelaku mengakui bahwa barang tersebut miliknya yang diperoleh dari seorang berinisial J.
Kemudian kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Sat Narkoba Polres Sergai untuk menjalani proses selanjutnya.
Kasi Humas Polres Sergai AKP Bringin Jaya menambahkan pihaknya berkomitmen dalam membersihkan peredaran gelap narkotika.
"Kedua Tersangka melanggar Pasal 114 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, Pasal 609 ayat 1 huruf a dari UU RI No 1 tahun 2023," ujar Bringin Jaya.
Saat ini penyidik sedang melengkapi administrasi penyidikan serta berkoordinasi dengan Laboratorium Forensik.
"Kemudian terhadap J, tim masih melakukan pendalaman dan pengejaran. Polres Sergai berkomitmen penuh dalam membersihkan wilayah Serdangbedagai dari peredaran narkoba," tutup Bringin Jaya. (Red)
