![]() |
| Dua pria yang ditangkap mencuri kabel listrik milik PLN. |
Kedua pelaku ditangkap di Jalan Simalungun, Kelurahan Satria, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebingtinggi, tepatnya di samping Kafe Tomorrow, Jumat (22/5/2026) malam.
Keduanya berinisial S (27), dan BS alias Dede (33), warga Desa Paya Bagas, Kabupaten Serdangbedagai dan bekerja sebagai buruh.
Kasat Reskrim Polres Tebingtinggi Iptu Herikson P Siahaan menjelaskan kasus tersebut terungkap setelah pelapor Eka Ferdinan Syahputra menerima informasi dari saksi terkait adanya aksi pencurian kabel listrik tersebut.
Kedua pelaku ditangkap bersama barang bukti berupa 4 potong kabel prosedur listrik jenis NYFGBY ukuran 70 MM2 dengan panjang masing-masing sekitar 8 meter.
"Kini kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan ke Polres Tebingtinggi guna menjalani proses hukum lebih lanjut", ujar Iptu Herikson Siahaan, Selasa (26/5/2026).
Akibat pencurian tersebut, PT PLN ULP Tebingtinggi mengalami kerugian sebesar Rp 4,5 juta.
"Para pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 477 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana pencurian dikualifikasi," katanya. (Red)
