Sempat Dihadang Warga, Polres Tebingtinggi Tangkap Residivis Narkoba, 3 Paket Sabu Disita

Notification

×

Sempat Dihadang Warga, Polres Tebingtinggi Tangkap Residivis Narkoba, 3 Paket Sabu Disita

Selasa, 21 April 2026 | 16:50 WIB Last Updated 2026-04-21T14:57:23Z
Residivis narkoba yang ditangkap polisi.
TEBINGTINGGI (Kliik.id) - 
Upaya pemberantasan narkoba di wilayah hukum Polres Tebingtinggi terus digencarkan.

Kali ini, seorang residivis kasus narkoba ditangkap petugas Sat Narkoba Polres Tebingtinggi saat berada di sebuah rumah di Jalan Badak, Kelurahan Bandar Utama, Kota Tebingtinggi, Sabtu (18/4/2026) siang.

"Pelaku diketahui berinisial ASC (46), yang diamankan dari dalam sebuah rumah setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga sebagai transaksi narkotika jenis sabu di lokasi tersebut," ujar Kasi Humas Polres Tebingtinggi AKP Mulyono, Selasa (21/4/2026).

Berdasarkan informasi itu, tim Sat Narkoba yang dipimpin Kanit Idik 2 Ipda Apri Gunawan langsung melakukan penyelidikan dan penggerebekan.

Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan tiga paket sabu dengan berat 1,98 gram.

Selain itu, turut disita barang bukti lainnya berupa plastik klip kosong, pipet berbentuk skop, uang tunai Rp 70 ribu, serta satu unit timbangan digital yang digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran narkoba.

"Saat pelaku hendak dibawa menuju Mapolres Tebingtinggi, petugas sempat mendapat penghadangan oleh sejumlah warga. Situasi sempat memanas, sehingga petugas meminta bantuan personel Samapta untuk mengamankan keadaan," katanya.

Menurut Mulyono, pelaku ini merupakan residivis yang kembali terlibat dalam penyalahgunaan narkoba.

"Saat ini pelaku sudah diamankan bersama barang bukti yang ditemukan untuk proses penyidikan lebih lanjut," pungkasnya. (Red)
×
Berita Terbaru Update