Medan, (kliik.id) – Polrestabes Medan secara resmi memusnahkan sejumlah barang bukti hasil pengungkapan berbagai kasus tindak pidana, terutama narkotika dan barang-barang ilegal, yang berhasil diamankan petugas di seluruh wilayah hukumnya. Kegiatan pemusnahan dilakukan secara terbuka dan transparan di halaman Mapolrestabes Medan, Jalan HM Said, pada Kamis (6/8/2026).
Keterangan pers disampaikan langsung oleh Kapolrestabes Medan, Kombes Pol J. Calvin Simanjuntak, yang memimpin jalannya proses pemusnahan barang bukti.
Barang bukti yang dimusnahkan meliputi narkotika jenis sabu, ganja, dan ekstasi, serta minuman keras ilegal dan berbagai peralatan perjudian. Selain itu, turut dimusnahkan sejumlah perangkat kamera pengawas (CCTV) yang dipasang oleh pelaku di lokasi-lokasi kejahatan. Kombes Pol J. Calvin Simanjuntak menjelaskan bahwa perangkat CCTV tersebut sengaja dipasang pelaku—terutama di lokasi peredaran narkotika—untuk memantau pergerakan aparat penegak hukum. Keberadaan perangkat tersebut sempat menjadi kendala saat pelaksanaan penggerebekan, sehingga ikut diamankan dan dimusnahkan bersama barang bukti lainnya.
Sebagian besar narkotika disita dari kawasan Jermal dan Mencirim. Hasil penyelidikan yang dilakukan pihak kepolisian mengindikasikan bahwa sebagian besar barang haram tersebut diduga berasal dari luar negeri, yakni Malaysia, Singapura, dan Tiongkok.
"Melalui berbagai upaya penindakan yang telah dilakukan, Polrestabes Medan berhasil mengungkap jaringan kejahatan tersebut dan menangkap para pelakunya. Seluruh tersangka telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Medan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," ujar Kombes Pol J. Calvin Simanjuntak dalam keterangannya.
Selain narkotika, petugas juga mengamankan sejumlah senjata api laras panjang beserta kelengkapannya, serta minuman beralkohol ilegal yang diduga masuk ke wilayah Indonesia tanpa dokumen dan izin resmi. Barang-barang ilegal yang berkaitan dengan urusan kepabeanan telah diserahkan kepada pihak Bea Cukai untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Seluruh tersangka yang terlibat telah diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Medan untuk diproses lebih lanjut hingga memasuki tahap persidangan di Pengadilan Negeri Medan.
Dalam kesempatan yang sama, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Utara juga memaparkan hasil penyitaan sejumlah sabu dan ekstasi yang merupakan barang bukti dari kasus peredaran gelap narkotika yang telah ditangani.
Kegiatan pemusnahan barang bukti ini berlangsung secara resmi dan dihadiri oleh perwakilan Wali Kota Medan, Komandan Kodim 0201/Medan, perwakilan Kantor Bea Cukai Belawan, Kepala BNNP Sumatera Utara, Jaksa Kepala Kejaksaan Negeri Medan beserta jajarannya, pimpinan dan pejabat di lingkungan Polrestabes Medan, para Kepala Seksi Polisi (Kapolsek) se-wilayah hukum Polrestabes Medan, serta sejumlah tamu undangan lainnya.
Kegiatan ini menjadi bukti nyata sinergi antarlembaga penegak hukum dalam menindak tegas peredaran barang terlarang sekaligus menjamin transparansi dan akuntabilitas pengelolaan barang bukti kepada masyarakat luas.(InS/79)
