Menteri Hukum dan Ketua Dewan Pembina Puspolkam Indonesia Diskusi Perihal Kebijakan Strategis Beserta Agenda Reformatif dan Transformatif dalam Pembangunan Negara Hukum dan Kelembagaan Kementerian Hukum

Notification

×

Menteri Hukum dan Ketua Dewan Pembina Puspolkam Indonesia Diskusi Perihal Kebijakan Strategis Beserta Agenda Reformatif dan Transformatif dalam Pembangunan Negara Hukum dan Kelembagaan Kementerian Hukum

Rabu, 29 April 2026 | 19:53 WIB Last Updated 2026-04-29T12:53:08Z


JAKARTA (Kliik.id) - Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas - bertemu dan berdiskusi bersama dengan Ketua Dewan Pembina Puspolkam Indonesia Firman Jaya Daeli. Temu diskusi berlangsung pada hari Jumat, tanggal 24 April 2026, di ruang kerja Menteri Hukum RI, di kantor Kementerian Hukum RI, Jakarta, Indonesia. Menteri Hukum RI Supratmam Andi Agtas adalah salah seorang Politisi Senior yang juga seorang Akademisi dan Profesional Hukum.


Firman Jaya Daeli yang juga mantan Tim Perumus UU Kepolisian, UU Kejaksaan, UU Kehakimam, UU Pertahanan Negara, UU Pemerintahan Daerah, UU KPK, UU MA, UU MK, UU KY - dan mantan Komisi Politik dan Hukum DPR-RI - berpendapat bahwa temu diskusi merupakan tugas dan tanggungjawab bersama untuk membangun dan memajukan Negara Hukum Indonesia. Pada dasarnya bermaterikan dan berurat berakar pada kemauan dan kebaikan untuk mengukuhkan dan menumbuhkan Asmosfir dan Ekosistem Peradaban Hukum Indonesia.



Substansi dan narasi temu diskusi kedua sahabat baik dan lama tersebut - sejatinya bermaterikan dan bersifat mendasar dan menyeluruh secara strategis. Perihal kebijakan strategis beserta agenda yang reformatif dan transformatif dalam Pembangunan Negara Hukum dan Kelembagaan (Kementerian Hukum). Tentu dalam format bangunan Politik Hukum Kenegaraan Indonesia yang demokratis konstitusional berdasarkan Pancasila dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang Bhinneka Tunggal Ika dengan semangat Proklamasi Kemerdekaan RI 17 Agustus 1945.


Pertemuan diskusi semakin memperkuat dan memperluas horizon dan diskursus Keindonesiaan beserta dengan segala pemikiran dan pertimbangan Geostrategis. Khususnya dalam kerangka dan konteks Pembangunan Negara Hukum yang berkemanusiaan, berkerakyatan, berkeadilan, dan berkeadaban. Basisnya adalah menumbuhkan budaya demokrasi, HAM, dan supremasi sipil. Kemudian mengukuhkan prinsip kedaulatan rakyat, konstitusi, dan supremasi hukum dalam Peradaban Negara Hukum Indonesia. (rls) 

×
Berita Terbaru Update