Notification

×

Polres Tebingtinggi Tangkap Pelaku Pelemparan Batu ke Wanita hingga Mata Luka Parah

Rabu, 11 Februari 2026 | 16:46 WIB Last Updated 2026-02-11T13:55:50Z
Pelaku pelemparan batu.
TEBINGTINGGI (Kliik.id) - 
Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Tebingtinggi menangkap pria berinisial AZ alias Wak Kalimantan (68) yang melakukan pelemparan batu terhadap seorang wanita di Jalan Abdul Rahim Lubis, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebingtinggi.

Korban diketahui bernama Dhea Amanda Sari Saragih (22), warga Jalan H.A. Bilal Lingkungan V, Kelurahan Damar Sari.

Kasat Reskrim Polres Tebingtinggi AKP Budi Sihombing menjelaskan, peristiwa pelemparan batu bermula pada Sabtu (7/2/2026) malam sekitar pukul 22.00 WIB.

Saat itu, suami korban selaku pelapor Wahyu Saputra (25) bersama korban hendak pulang mengendarai sepeda motor dari arah Jalan Cemara menuju ke Jalan Darat.

"Ketika melintas di Jalan Abdul Rahim Lubis, korban tiba-tiba berteriak kesakitan setelah terkena lemparan batu yang mengenai mata kanannya," ujar Budi dalam keterangannya, Rabu (11/2/2026).

Kemudian, pelapor menghentikan sepeda motornya dan mendapati mata kanan korban mengalami luka parah akibat terkena lemparan batu.

Korban segera dibawa ke klinik, namun karena luka pada bagian mata cukup serius, korban dirujuk ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis lebih lanjut.

Menindaklanjuti laporan korban, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Tebingtinggi melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan saksi-saksi serta mencari barang bukti di sekitar tempat kejadian perkara.

"Dari hasil penyelidikan, petugas menemukan barang bukti berupa batu kerikil yang dibungkus plastik warna biru dan potongan karet ban di pos jaga yang diduga milik pelaku," katanya.

Berdasarkan keterangan saksi dan barang bukti tersebut, pada Selasa (10/2/2026) sekitar pukul 00.30 WIB, petugas menangkap pelaku di pos jaga tempatnya bekerja di Jalan Abdul Rahim Lubis, Kecamatan Padang Hilir.

Selanjutnya, pelaku dibawa ke Polres Tebingtinggi guna pemeriksaan lebih lanjut. Petugas juga menyita satu jaket berwarna merah.

"Atas perbuatannya, pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 466 ayat (2) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang tindak pidana penganiayaan," ujar Budi. (Red)
×
Berita Terbaru Update