Menindaklanjuti laporan tersebut, Operator Call Center 110 meneruskan informasi kepada Piket SPKT Polres Tebingtinggi.
Kemudian laporan disampaikan kepada Pawas Polres Tebingtinggi AKP Lidya bersama Padal Ipda N.J. Silalahi.
Selanjutnya, petugas Polres Tebingtinggi langsung dikerahkan untuk melakukan pengecekan ke tempat kejadian perkara (TKP).
Setibanya di TKP, petugas mendapati seorang wanita yang diduga sebagai pelaku pencurian tabung gas elpiji 3 kg milik warga.
Berdasarkan keterangan pelapor, pelaku diketahui berisial JL. Kemudian, petugas membawa pelapor dan pelaku ke SPKT Polres Tebingtinggi untuk dilakukan penanganan lebih lanjut.
Di SPKT, petugas memfasilitasi proses mediasi antara pelapor dan terduga pelaku.
Hasilnya, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan.
Pelapor menyatakan tidak akan menuntut terduga pelaku di kemudian hari, sehingga perkara diselesaikan secara damai.
Kasi Humas Polres Tebingtinggi AKP Mulyono menyampaikan pihaknya akan selalu merespons cepat setiap laporan masyarakat demi menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif.
"Setiap laporan yang masuk ke Call Center 110 Polres Tebingtinggi pasti kami tindaklanjuti dengan cepat. Kami juga mengedepankan pendekatan humanis dalam menyelesaikan permasalahan di tengah masyarakat, selama dapat diselesaikan secara kekeluargaan," ujar Mulyono kepada wartawan, Senin (9/2/2026). (Red)
