![]() |
| Tersangka narkoba jenis sabu. |
Kasat Narkoba Polres Tebingtinggi AKP Jimmy R. Sitorus menjelaskan penangkapan dilakukan di penginapan Losmen Srikandi, Jalan Mayjen Sutoyo, Kota Tebingtinggi.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkoba jenis sabu di lokasi tersebut.
Informasi tersebut selanjutnya ditindaklanjuti oleh tim Sat Narkoba Polres Tebingtinggi dengan mendatangi lokasi.
"Pelaku berhasil diamankan saat berada di area penginapan tersebut," ujar Jimmy, Kamis (19/2/2026).
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan dua bungkus plastik klip berisi narkoba jenis sabu dengan berat 1,14 gram serta satu buah pipet berbentuk sekop.
Dari hasil interogasi singkat, pelaku mengakui bahwa barang tersebut memang miliknya, yang diperoleh dari seseorang di Pangkalan Dodek Batu Bara.
"Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Tebingtinggi guna menjalani proses hukum lebih lanjut," kata Jimmy. (Red)
