![]() |
| Dua pelaku curanmor di Kota Tebingtinggi. |
Pencurian terjadi di Jalan Gunung Martimbang II Gang Berdikari, Kelurahan Lalang, Kecamatan Rambutan, Kota Tebingtinggi, Jumat (13/2/2026) pukul 04.00 WIB.
Kasat Reskrim Polres Tebingtinggi AKP Budi Sihombing menjelaskan peristiwa pencurian bermula saat korban bernama Mustika Darma Saputra (43), yang baru pulang bekerja sekitar pukul 00.00 WIB.
"Korban memarkirkan sepeda motornya didalam rumah sebelum beristirahat. Namun saat terbangun pada dini hari, korban mendapati pintu rumah dalam keadaan terbuka dan sepeda motor miliknya telah hilang," ujar Budi dalam keterangannya, Rabu (18/2/2026).
Korban pun melaporkan peristiwa pencurian ini ke Polres Tebingtinggi. Menindaklanjuti laporan itu, Tim Opsnal Sat Reskrim melakukan serangkaian penyelidikan secara intensif.
Kemudian, pada Selasa (17/2/2026) sekitar pukul 09.30 WIB, petugas memperoleh informasi keberadaan para pelaku di Jalan Gunung Martimbang Lk IV.
"Petugas kemudian mengamankan kedua orang pelaku saat berada di sebuah rumah," katanya.
Dari hasil interogasi awal, keduanya mengakui telah melakukan pencurian satu unit sepeda motor Honda Beat milik korban.
Selanjutnya petugas melakukan pengembangan dan menemukan barang bukti sepeda motor tersebut yang disembunyikan di sebuah rumah kosong.
Kedua pelaku beserta barang bukti sepeda motor Honda Beat warna biru putih BK 3751 langsung dibawa ke Mapolres Tebingtinggi guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"Atas perbuatannya, para pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 476 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang tindak pidana pencurian," ujar Budi. (Red)
