Notification

×

Ratama Saragih: DPRD Tak Boleh Intervensi Wali Kota Angkat Kepala Dinas

Rabu, 21 Januari 2026 | 16:29 WIB Last Updated 2026-01-21T18:19:57Z
Ratama Saragih.


TEBINGTINGGI (Kliik.id) - Pernyataan seorang oknum Anggota DPRD Kota Tebingtinggi berinisial AAH saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kepala Dinas Kesehatan Kota Tebingtinggi Fitri Sari Saragih pada Jumat (9/1/2026) lalu, mendapat sorotan.

Berdasarkan rekaman video yang dilihat, AAH menyebutkan Fitri Saragih dikarbit untuk menjadi Kepala Dinas Kesehatan karena bermarga (Boru) Saragih.

"Ibu pun kayaknya dikarbit juga. Cepat kali ibu jadi Kadis disini. Pengalaman ibu belum pernah Kadis di Siantar masih Kabid nya tiba-tiba masuk kemari. Jangan-jangan ibu karena marga Saragih, Boru Saragih," ujar AAH dalam video RDP tersebut.

Pengamat Kebijakan Publik Ratama Saragih mengatakan DPRD tidak boleh melakukan intervensi terhadap Wali Kota dalam hal pengangkatan kepala dinas.

Ratama menjelaskan bahwa berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Wali Kota memiliki kewenangan untuk mengangkat dan memberhentikan pejabat struktural di lingkungan Pemerintah Kota, termasuk kepala dinas.

Dengan demikian, kata Ratama, pernyataan AAH sebagai anggota DPRD jelas-jelas sudah tidak sesuai lagi dengan tupoksinya.

"AAH terkesan merendahkan Fitri Saragih, pernyataannya berbau SARA dan menyinggung etnis Simalungun karena mengatakan, jangan-jangan ibu karena marga Saragih," ujar Ratama, Rabu (21/1/2026).

Mengakhiri pernyataannya, Ratama menganjurkan agar DPRD Kota Tebingtinggi bekerjalah sesuai tupoksinya yakni pengawasan, memberikan persetujuan terhadap Raperda dan pengesahan APBD. (Red)
×
Berita Terbaru Update