![]() |
| Ilustrasi PPPK (Foto: BKPSDM) |
JAKARTA (Kliik.Id) - Ada kabar baik bagi tenaga honorer yang telah resmi diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Status PPPK kini semakin jelas setelah pemerintah
menetapkan ketentuan gaji melalui dua regulasi utama: Peraturan Presiden
(Perpres) Nomor 11 Tahun 2024 dan aturan Kementerian Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) Nomor 16 Tahun 2024.
Sejak disahkannya UU ASN Nomor 20 Tahun 2023, PPPK mendapatkan pengakuan setara dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam hal hak dan kedudukan.
Salah satu bentuk kesetaraan itu
adalah dalam penerimaan gaji pokok yang kini telah memiliki dasar hukum yang
pasti.
Sesuai Perpres Nomor 11 Tahun 2024, gaji pokok PPPK
penuh waktu ditetapkan secara berjenjang sesuai golongan. Pemerintah ingin
memastikan kesejahteraan mereka terjaga, seiring dengan kontribusi besar PPPK
dalam pelayanan publik.
Berikut rincian gaji pokok PPPK penuh waktu sebagaimana
tercantum dalam peraturan tersebut:
- Golongan I: Rp1.938.500 – Rp2.900.900
- Golongan II: Rp2.206.500 – Rp3.071.200
- Golongan III: Rp2.206.500 – Rp3.201.200
- Golongan IV: Rp2.299.800 – Rp3.336.600
- Golongan V: Rp2.511.500 – Rp4.189.900
- Golongan VI: Rp2.742.800 – Rp4.367.100
- Golongan VII: Rp2.858.800 – Rp4.551.800
- Golongan VIII: Rp2.979.700 – Rp4.744.400
- Golongan X: Rp3.339.100 – Rp5.484.000
- Golongan XI: Rp3.480.300 – Rp5.716.000
- Golongan XII: Rp3.627.500 – Rp5.957.800
- Golongan XIII: Rp3.781.000 – Rp6.209.800
- Golongan XIV: Rp3.940.900 – Rp6.472.500
- Golongan XV: Rp4.107.600 – Rp6.746.200
- Golongan XVII: Rp4.462.500 – Rp7.329.000
Bagi PPPK paruh waktu, gaji diatur dalam Peraturan Menpan RB Nomor 16 Tahun 2025.
Dalam kebijakan ini, pemerintah
menegaskan bahwa gaji PPPK paruh waktu tidak boleh lebih rendah dari gaji saat
masih berstatus honorer, dan harus disesuaikan dengan upah minimum di wilayah
kerja masing-masing.
Langkah ini dianggap sebagai bentuk keadilan dan apresiasi terhadap tenaga honorer yang selama ini mengabdi meski belum memiliki status tetap.
Dengan regulasi gaji yang jelas, PPPK kini memiliki kepastian penghasilan
dan masa depan yang lebih terjamin.
Bagi ribuan tenaga honorer yang baru saja menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan, peraturan ini menjadi angin segar.
Tak hanya membawa kebanggaan, tapi juga kepastian ekonomi yang selama ini dinantikan.
Pemerintah
berharap, kesejahteraan yang meningkat akan berdampak langsung pada peningkatan
kualitas pelayanan publik di berbagai sektor. (kabarsleman/pikiranrakyat/msn)
