![]() |
| Pelaku pencetak uang palsu. |
Kanit Reskrim Polsek Patumbak, Iptu Omrin Siallagan, mengatakan, pihaknya mengamankan barang bukti uang palsu dengan nilai puluhan juta rupiah.
Selain itu, sejumlah alat yang digunakan untuk pembuatan uang palsu juga turut disita.
"Kita amankan uang palsu pecahan seratus ribu yang sudah dipotong sebanyak Rp 14,5 juta. Lalu Rp 6 juta pecahan lima puluh ribu yang sudah dipotong, Rp 16,4 juta pecahan seratus ribu yang belum dipotong, dan Rp 300 ribu pecahan lima puluh ribu yang belum terpotong," ujar Omrin kepada wartawan, Senin (24/11/2025).
Omrin menjelaskan, pengungkapan ini dilakukan atas keresahan masyarakat yang mengaku kerap mendapat uang palsu di warung dan toko di wilayah Patumbak.
Dari keresahan tersebut, pihaknya melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku TM Nayyan di rumahnya, Gang Inpres, Jalan Pertahanan, Patumbak pada Jumat (31/10/2025) lalu.
Saat diamankan, pelaku yang merupakan residivis kasus yang sama ini tengah terlelap tidur.
"Berdasarkan rekaman CCTV di beberapa warung, kita lakukan penyelidikan. Lalu kita tangkap di rumahnya beserta barang bukti yang ditemukan dalam kamar," katanya.
Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya melakukan kembali pencetakan uang palsu selama lima bulan terakhir. Beberapa uang palsu telah dipergunakannya untuk membeli keperluan rumah tangga.
"Pelaku ini sebelumnya menjalani hukuman pada tahun 2018 atas kasus yang sama. Lalu, lima bulan belakangan ini dia kembali mencetak dan menggunakan uang palsu tersebut," ujar Omrin.
"Beberapa toko di wilayah Patumbak mengaku sudah menerima uang palsu dari tersangka," pungkasnya. (Red)
