Notification

×

Reses I DPRD Sumut Tahun Sidang II Tahun 2025-2026, Partogi Sirait Dorong Pemprov Tingkatkan Insentif Bagi Pendeta dan Guru Ngaji

Jumat, 17 Oktober 2025 | 23:47 WIB Last Updated 2025-10-17T16:47:45Z

 

Anggota DPRD Sumut Fraksi PDI Perjuangan, Franky Partogi Wijaya Sirait, B.Sc., M.H., saat melaksanakan reses I Pimpinan dan Anggota DPRD Sumut Tahun Sidang II Tahun 2025-2026. 

SIMALUNGUN (Kliik.Id) - Anggota DPRD Sumut dari Fraksi PDI Perjuangan, Franky Partogi Wijaya Sirait, B.Sc., M.H., mendorong Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut, untuk segera merancang kebijakan pemberian insentif bagi pendeta, guru ngaji, dan tokoh agama yang aktif, dalam pelayanan rohani serta pembinaan moral masyarakat. Hal ini disampaikan Partogi dalam Reses Masa Sidang I Tahun Sidang II 2025–2026 di daerah pemilihan Siantar–Simalungun, yang berlangsung pada 5–14 Oktober 2025.


Partogi menilai, tokoh agama merupakan garda terdepan dalam menjaga moral dan spiritual masyarakat di tengah meningkatnya persoalan sosial seperti narkoba dan degradasi karakter generasi muda.


Ia juga menjelaskan, pemberian insentif bagi pendeta dan guru ngaji bukan sekadar bantuan finansial, melainkan bentuk penghargaan atas dedikasi dan tanggung jawab sosial mereka.


“Pendeta dan guru ngaji bukan hanya mengajar ayat atau kitab, tetapi juga membina karakter umat. Di banyak tempat, mereka bahkan menjadi konselor keluarga, pendamping remaja, hingga pembimbing mantan pecandu narkoba. Maka insentif ini penting sebagai bentuk keberpihakan pemerintah terhadap pembina moral bangsa,” tegasnya.


Selain meningkatkan kesejahteraan, Partogi meyakini program tersebut juga dapat menumbuhkan semangat pelayanan dan memperkuat fungsi pembinaan masyarakat di tingkat akar rumput.


Aspirasi yang sama juga datang dari Pdt. Hendri Sibuea dari Gereja GTDI Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, yang berharap agar kebijakan serupa seperti di Kalimantan dan Jawa bisa diterapkan di Sumatera Utara.


 “Bukan soal besar kecilnya insentif, tapi soal perhatian pemerintah agar pelayanan rohani bisa berjalan lebih baik,” ujar Pdt. Hendri .


Partogi mencontohkan beberapa daerah yang telah lebih dulu menjalankan program insentif bagi tokoh agama, seperti Kabupaten Kotawaringin Timur (Kalimantan Tengah) yang menaikkan insentif pendeta dari Rp1,8 juta menjadi Rp2,5 juta per orang, Kota Tidore Kepulauan (Maluku Utara) sebesar Rp1,2 juta per orang, serta Kabupaten Jember (Jawa Timur) yang memberikan insentif rutin bagi semua guru agama tanpa memandang keyakinan.


Menurut Partogi, kebijakan tersebut dapat menjadi referensi bagi Pemprov Sumut dalam memperkuat peran spiritual dan sosial para pemuka agama.


“Kalau daerah lain bisa, mengapa Sumatera Utara tidak? Ini bukan sekadar bantuan finansial, tapi bentuk penghargaan bagi mereka yang menjaga moral masyarakat dari kehancuran sosial,” tegasnya.


Ia juga mendorong agar Pemprov Sumut melibatkan tokoh agama dalam program P4GN (Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba) serta memberikan dukungan anggaran melalui kolaborasi dengan BNN, Dinas Sosial, dan Kementerian Agama.


“Membangun Sumatera Utara bukan hanya soal infrastruktur, tapi juga membangun hati dan karakter masyarakat yang bermartabat,” pungkas Partogi. (viva)

×
Berita Terbaru Update