Notification

×

Polsek Padang Hulu Tangkap Warga Medan Pencuri Sepeda Motor di Tebingtinggi

Kamis, 16 Oktober 2025 | 14:20 WIB Last Updated 2025-10-16T17:27:34Z
Warga Kota Medan yang melakukan pencurian di Kota Tebingtinggi.
TEBINGTINGGI (Kliik.id) - 
Unit Reskrim Polsek Padang Hulu Polres Tebingtinggi menangkap pria berinisial RA alias Rizki (22), warga Jalan Rawa II, Kelurahan Tegal Sari Mandala III, Kota Medan, yang diduga sebagai pelaku tindak pidana pencurian sepeda motor.

Pencurian sepeda motor terjadi di Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Lubuk Raya Kecamatan Padang Hulu, Kota Tebingtinggi.

Kapolsek Padang Hulu, Iptu Rudi Asman, menjelaskan, kasus ini bermula pada Jumat (3/10/2025) dini hari saat korban Charles Silitonga, petani asal Desa Buluh Duri, Kecamatan Sipispis, Kabupaten Serdangbedagai, menginap di Penginapan Fajar Murni bersama rekannya.

Kemudian, korban memarkirkan sepeda motor Honda Supra X 125 miliknya di halaman penginapan, namun dia lupa mencabut kunci dari bagasi motornya.

Ketika hendak pulang, korban terkejut mendapati sepeda motornya sudah tidak berada di tempat parkir.

"Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Padang Hulu melakukan penyelidikan hingga akhirnya pada Rabu malam (15/10/2025), petugas mendapatkan informasi keberadaan pelaku di Jalan Sutomo, Kota Medan," ujar Iptu Rudi Asman, Kamis (16/10/2025).

Dengan dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Ipda Lukman M. Aruan, petugas bergerak ke lokasi dan berhasil menangkap pelaku tanpa perlawanan pada sekitar pukul 21.45 WIB, saat pelaku sedang membeli nasi di pinggir jalan.

"Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa pelaku merupakan residivis kasus pencurian," katanya.

Pelaku mengaku mencuri sepeda motor korban dengan maksud untuk dijual, dan uang hasil penjualan sebesar Rp 2 juta digunakan untuk keperluan pribadi.

Dalam penangkapan tersebut, petugas juga mengamankan satu buah BPKB kendaraan bermotor merek Honda Supra X 125cc dengan nomor polisi BK 6190 IN sebagai barang bukti.

"Kini, pelaku telah diamankan di Mapolsek Padang Hulu untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut dan dijerat dengan pasal pencurian sesuai dengan KUHPidana," ujarnya. (Red)
×
Berita Terbaru Update