Pelaku adalah pria berinisial A (23), warga Desa Pon, Kabupaten Serdangbedagai. Dia ditangkap dengan barang bukti berupa, plastik klip transparan berisi sabu seberat 1,13 gram, sebuah kotak rokok dan uang tunai Rp 100 ribu.
Kasat Narkoba Polres Tebingtinggi Iptu Jimmy R Sitorus, menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan adanya seorang pria dari luar kota menjual narkoba jenis sabu di sekitar Jalan Gunung Martimbang, Kelurahan Lalang, Kecamatan Rambutan, Kota Tebingtinggi.
Selanjutnya, Kanit 1 Sat Narkoba Ipda Hadi Priyono bersama tim opsnal mendatangi lokasi dan melakukan penyelidikan.
Tiba di lokasi, petugas melihat seorang pria mencurigakan dengan ciri-ciri yang sesuai diinformasikan. Polisi langsung bertindak melakukan penangkapan terhadap pelaku.
"Setelah kami mendapatkan laporan dari warga, tim segera bergerak cepat menuju lokasi yang dimaksud. Benar saja, saat dilakukan penyelidikan di lokasi kami berhasil menangkap pelaku," ujar Ipda Hadi dalam keterangannya, Sabtu (18/10/2025).
Usai mengamankan pelaku tanpa perlawanan, petugas melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti sabu 1,13 gram, kotak rokok dan uang tunai Rp.100 ribu.
"Barang bukti sabu tersebut dengan berat bruto sekitar 1,13 gram, dan seluruhnya telah kami amankan bersama pelaku ke Polres Tebingtinggi untuk proses hukum lebih lanjut," katanya.
Jimmy mengatakan, pelaku diduga sudah lama menjalankan aktivitas peredaran sabu di wilayah Kelurahan Lalang.
Hingga kini, penyidik tengah melakukan pengembangan guna menelusuri jaringan pemasok barang haram tersebut.
"Kami tidak akan berhenti sampai disini. Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindaklanjuti secara profesional," pungkasnya. (Red)