Notification

×

8 Hari Menjabat, Kapolrestabes Medan Ungkap 61 Kasus dan Tangkap 87 Tersangka, Salah Satunya 'Rayap Besi'

Sabtu, 18 Oktober 2025 | 18:46 WIB Last Updated 2025-10-18T12:58:46Z
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak memberikan keterangan kepada wartawan.
MEDAN (Kliik.id) - 
Polrestabes Medan berhasil mengungkap sejumlah kasus kejahatan seperti pembegalan, pencurian besi, pencurian kayu kusen dan kasus narkoba yang terjadi di wilayah hukumnya.

Pengungkapan ini merupakan aksi dari Kapolrestabes Medan yang baru 8 hari menjabat, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak.

Kapolrestabes Medan Kombes Jean Calvijn Simanjuntak telah mengungkap 61 kasus dengan menangkap 87 orang tersangka.‎‎

Dalam konferensi pers, Sabtu (18/10/2025), Jean Calvin menjelaskan, untuk kasus begal, Polrestabes Medan beserta Polsek jajaran berhasil mengungkap 4 kasus dan menangkap 6 tersangka.‎‎

Sedangkan untuk kasus pencurian besi yang viral dengan istilah 'rayap besi' berhasil mengungkap 26 kasus dengan 42 tersangka yang ditangkap.

Sementara, untuk kasus Narkoba jenis sabu-sabu yang dikenal oleh masyarakat Provinsi Sumatera Utara (Sumut) termasuk di Kota Medan sendiri dengan istilah pompa juga berhasil mengungkap 29 kasus dengan 36 tersangka.‎‎

Didampingi Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Bayu Putro Wijayanto dan Kasat Narkoba, Kompol Rafli Yusuf Nugraha, Kapolrestabes memaparkan beberapa modus kasus yang diungkap.

Untuk kasus begal, biasanya ada 3 modus yang sering dilakukan para pelaku. ‎‎Pertama, modus mengancam atau menakut-nakuti korbannya. Kedua modus langsung merampas barang milik korban dan modus ketiga yang paling sadis pelaku sengaja membawa sajam untuk melukai korban. ‎‎

Sedangkan, untuk kasus peredaran narkoba (pompa) paket hemat juga harus diantisipasi. Sebab, para pelaku kejahatan ini sebelum beraksi melakukan kejahatan umumnya mengkonsumsi sabu paket hemat.  ‎‎

"Dari hasil interogasi, untuk kejahatan rayap besi karena ada suplay and demand. Para pelaku sudah ada harga standar khusus barang bekas. Biasanya dijual dengan harga Rp 4000 sampai Rp 6000 perkilo dijual ke penadah, biasanya gudang butut dan panglong. Gudang butut biasanya yang beroperasi tengah malam sampai subuh," ujar Jean Calvijn.

"Hasil survei kami ada 2 tempat yang sudah kita periksa gudang barang bekas (Botot) dan panglong," sambungnya. ‎

Jean Calvijn mengimbau kepada para pengusaha panglong dan gudang botot agar bisa memanfaatkan fungsinya untuk berjualan barang-barang yang legal.

"Jangan menjual atau menampung barang-barang yang ilegal atau hasil curian. Jika nanti kita buktikan penadah tidak bisa membuktikan barang yang dijualnya adalah barang-barang legal kita akan tindak tegas," ucap Jean Calvijn. (Red)
×
Berita Terbaru Update