Kegiatan ini dipimpin langsung Kasat Binmas Polres Tebingtinggi AKP BSM. Tarigan, bersama personel Sat Binmas, yakni Aiptu L. Butar-Butar, Aipda M. Amin Sebayang, dan Aipda J. Gultom.
Dalam kesempatan tersebut, Kasat Binmas menyampaikan himbauan kepada masyarakat agar segera melapor apabila menemukan, melihat, maupun mengalami tindak pidana.
Masyarakat dapat memanfaatkan layanan Call Center 110 atau menghubungi WhatsApp Polres Tebingtinggi 081260664044 dan 081229995923.
"Dengan adanya layanan ini, masyarakat dapat lebih mudah dan cepat dalam menyampaikan laporan, sehingga kepolisian dapat segera menindaklanjutinya," ujar Kasat Binmas.
Selain itu, personel Sat Binmas juga membagikan brosur sosialisasi kepada warga agar informasi pengaduan tersebut semakin mudah dipahami dan diketahui oleh masyarakat luas. (Red)
