![]() |
Wanita yang ditangkap karena diduga melakukan penipuan investasi bodong. |
Penangkapan dilakukan pada Senin (13/10/2025) dini hari, setelah korbannya, Anissa (20), warga Jalan KF Tandean, Kota Tebingtinggi, bersama saksi menyerahkan pelaku ke pihak kepolisian.
Saat ini, pelaku beserta sejumlah barang bukti telah diamankan di Mapolres Tebingtinggi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kasi Humas Polres Tebingtinggi AKP Mulyono menjelaskan, dugaan penipuan bermula pada awal September 2025, ketika pelaku mengajak korban untuk ikut dalam bisnis investasi yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat.
Tergiur janji tersebut, korban kemudian mentransfer uang ke rekening pelaku melalui Sea Bank sebanyak tiga kali, yaitu pada tanggal 7 September sebanyak dua kali dan 22 September 2025 satu kali, dengan total mencapai Rp 45 juta.
Namun hingga waktu yang dijanjikan, korban tidak mendapatkan keuntungan maupun pengembalian modal.
Merasa dirugikan, korban bersama 4 rekannya kemudian melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian.
"Dari hasil penyelidikan, petugas menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan NQL sebagai tersangka," ujar Mulyono, Selasa (14/10/2025).
Saat diamankan, petugas turut menyita barang bukti berupa satu unit handphone iPhone 16 warna pink, 192 lembar rekening koran Sea Bank atas nama pelaku, 3 buah tas berbagai merek, serta 1 buku tulis yang berisi catatan data dugaan investasi bodong milik pelaku.
Terhadap pelaku, polisi menjerat dengan pasal tindak pidana penipuan sesuai dengan KUHPidana.
"Kami menghimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap tawaran investasi yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat. Pastikan terlebih dahulu legalitasnya sebelum memberi uang," kata Mulyono. (Red)