![]() |
| Ilustrasi Gedung Kejati Sumatera Utara yang terletak di Jalan AH Nasution, Medan. |
MEDAN (Kliik.Id) - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) melakukan pemeriksaan terhadap mantan Bupati Deliserdang, Ashari Tambunan, di ruang pemeriksaan bidang Pidsus, Gedung Kejati Sumut, Jalan Jenderal AH Nasution, Medan, Kamis (30/10/2025).
Mantan Bupati Deli Serdang dua periode ini diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan, penjualan dan pengalihan
aset PTPN I Regional I oleh PT NDP melalui kerja sama operasional (KSO) dengan
PT Ciputra Land, dengan luas 8.077 hektare.
Kepala Kejati Sumut, Dr. Harli Siregar, melalui Plh.
Asintel Kejati Sumut, Bani Ginting, SH, MH, membenarkan pemeriksaan
tersebut tidak menutup kemungkinan ada penambahan tersangka.
"Benar, hari ini (Kamis, 30/10/2025), Ashari
Tambunan diperiksa oleh penyidik Pidsus sebagai saksi. Namun, dalam proses
penyidikan ini tidak menutup kemungkinan ada penambahan tersangka," ujar Bani
Ginting, didampingi Staf Intelijen bidang Penkum, Monang Sitohang.
Bani menjelaskan, pemeriksaan berlangsung sejak pukul 08.00
WIB hingga sekitar 13.00 WIB.
"Intinya, pemeriksaan memang dilakukan hari ini dan
sudah selesai," katanya.
Terkait materi dan jumlah pertanyaan yang diajukan penyidik, Bani enggan membeberkan lebih jauh.
Ia juga memastikan pemeriksaan berjalan
lancar tanpa kendala, meskipun Ashari saat ini merupakan anggota DPR RI.
"Semuanya berjalan normal, tidak ada kesulitan. Beliau
juga tidak didampingi penasihat hukum saat diperiksa," tambahnya.
Sebelumnya pada kasus yang sama, penyidik telah menetapkan
dan menahan dua tersangka, yakni Askani (mantan Kakanwil ATR/BPN Sumut) dan A.
Rahim Lubis (mantan Kakan ATR/BPN Deliserdang) pada Senin (14/10/2025).
Selain menetapkan tersangka dan menahan Askani dan A. Rahim
Lubis, pada Selasa (20/10/2025), penyidik juga menahan Iman S, Direktur PT NDP,
di Rutan Tanjung Gusta, Medan. (SIB)
