![]() |
| Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi alias KDM, saat melakukan sidak ke perusahaan Aqua di Subang, Jawa Barat (foto: RRI/Youtube Channel KDM) |
JAWA BARAT (Kliik.Id) - Video Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, perihal sumber air
yang digunakan produsen air minum kemasan, Aqua, telah membuat heboh publik
beberapa waktu belakangan ini.
Dalam video di kanal Youtube Kang Dedi Mulyadi yang diunggah
pada Rabu (22/10/2025), KDM (sapaan akrab Dedi Mulyadi), menyentil permasalahan
penggunaan kendaraan perusahaan yang bisa memperpendek usia infrastruktur
jalan. Ia sempat menyidak sejumlah supir truk yang mengangkut galon-galon air
siap minum tersebut.
Ia pun menanyakan mulai dari surat kendaraan, beban kendaraan, hingga kelayakan kendaraan. Namun, dalam kesempatan tersebut, Dedi juga menanyakan sumber mata air yang digunakan untuk memproduksi air minum kemasan tersebut.
KDM tampak terkejut ketika mengetahui bahwa sumber air Aqua berasal dari empat
sumur dengan kedalaman lebih dari 100 meter.
“Dulu pemahaman saya [sumbernya] adalah air permukaan,” ujar Dedi.
Dedi kembali menegaskan kepada pihak produsen tentang sumber mata air yang
digunakan. Alasannya, menurut pengetahuannya produsen tersebut dikenal
mengambil air dari mata air.
"Dalam pemikiran saya, bahwa ini airnya adalah air mata
air, kemudian dimanfaatkan, kan namanya air pegunungan," ungkapnya.
Namun, pihak dari produsen dalam video tersebut menegaskan
jika sumber air yang digunakan merupakan air bawah tanah.
Informasi yang terbaru, pihak produsen Aqua, PT Tirta
Investama, menyampaikan klarifikasi terkait video yang menampilkan kunjungan
Gubernur Jawa Barat tersebut ke pabrik Aqua di Subang, Jawa Barat.
"[Klarifikasi ini ] meluruskan informasi yang saat ini
beredar di media sosial, yang menyebutkan bahwa Aqua menggunakan air dari sumur
bor biasa, bukan dari air pegunungan, serta menyoroti isu pajak, SIPA, dampak
lingkungan, hingga kontribusi sosial perusahaan. Kami ingin tidak ada
kesalahpahaman di masyarakat," tulis Aqua dalam laman resminya, yang dikutip
Bisnis.com, Kamis (23/10/2025).
Menurut Perkumpulan Perusahaan Air Minum Dalam Kemasan
Indonesia (Aspadin), menerangkan tata cara pengambilan dari sumber
air untuk produksi harus sesuai dengan aturan. Hal ini seiring
dengan teguran dari KDM kepada Aqua atau PT Tirta Investama sebagai salah satu
produsen air minum dalam kemasan (AMDK). Namun, Aqua telah menegaskan sumber
air yang digunakan merupakan bagian dari akuifer dalam atau sistem
hidrogeologi.
Seperti yang disampaikan Ketua Umum Aspadin, Rachmat Hidayat,
operasional perusahaan AMDK harus memiliki Standar Nasional Indonesia (SNI)
yang mencantumkan kejelasan sumber air yang digunakan serta kelengkapan
perizinan pemanfaatan air, baik air tanah maupun air permukaan.
"Untuk AMDK, air permukaan itu biasanya dari mata air
terbuka. Adapun, air tanah untuk AMDK berasal dari sumur air bawah tanah yang
berasal dari akuifer dalam," ujar Rachmat.
Hal senada disampaikan pakar tata kelola air Universitas
Indonesia (UI), Firdaus Ali, menegaskan bahwa tidak ada aturan yang secara
spesifik mengatur asal sumber air minum. Namun, perusahaan wajib
transparan mengenai asalnya.
“Sumber atau asalnya tidak diatur. Hanya perusahaan AMDK
harus jujur menyatakan dari mana asalnya,” kata Firdaus.
Apakah air yang dijual tersebut berasal dari air permukaan,
air tanah (terutama air tanah dalam) atau bersumber dari mata air yang biasanya
dari pegunungan, sebagaimana klaim yang diberikan oleh sejumlah
perusahaan.
Berbeda dengan air itu sendiri, yang telah diatur soal
kualitas dan keamanannya melalui Badan Standardisasi Nasional (BSN) untuk air
minum dalam kemasan (AMDK), yakni SNI 3553:2015:Air Mineral. Termasuk
ketentuan soal aspek kualitas fisika, kimia, dan mikrobiologi yang terkandung
dalam AMDK.
Tenaga Ahli Persatuan Perusahaan Air Minum Seluruh Indonesia
(Perpamsi), Muhammad Sirod, menyampaikan saat ini tidak ada aturan khusus untuk
syarat sumber air minum. Hal yang penting, kata Sirod, air yang akan
menjadi AMDK wajib lolos SNI, BPOM, dan sertifikasi halal.
Selain SNI air mineral, BSN juga telah menetapkan SNI yang
termasuk dalam kategori AMDK, yaitu SNI 6242:2015 Air mineral alami; SNI
6241:2015 Air demineral; SNI 7812:2013 Air minum embun. Sirod menekankan bahwa
pada dasarnya air sumur yang terhubung dengan pegunungan, memiliki kualitas
yang sama dengan air pegunungan.
“Sebenarnya beberapa air sumur dan air tanah yang terkoneksi
ke gunung, itu kurang lebih kualitas dan mutunya sama. Namun, memang perlu
diriset kandungannya [aspek fisika, kimia, dan mikrobiologi],” ungkapnya.
Mengutip laman resmi BSN terkait ketentuan SNI Air Mineral,
ruang lingkup SNI 3553:2015 menetapkan istilah dan definisi, klasifikasi,
syarat mutu, pengambilan contoh, dan cara uji air mineral. Dalam SNI, yang
dimaksud air minum dalam kemasan, yaitu air yang telah diproses, tanpa bahan
pangan lainnya, dan bahan tambahan pangan, dikemas, serta aman untuk diminum.
Sementara, air mineral, yaitu air minum dalam kemasan yang mengandung mineral
dalam jumlah tertentu tanpa menambahkan mineral, dengan atau tanpa penambahan
oksigen (O2) atau karbon dioksida (CO2).
Syarat mutu SNI air mineral, terdapat 27 kriteria uji. Di
antaranya, dari kriteria keadaan: tidak berbau, rasa normal, dan warna maksimal
5 Unit Pt-Co; serta kekeruhan maksimal 1,5 NTU. Apabila dalam persyaratan mutu
yakni kriteria uji dalam produk tersebut melebihi ambang batas yang ditentukan
dalam SNI, dipastikan tidak lolos uji.
Sebagai contoh, kandungan Besi (Fe) ditentukan maksimal 0,1
mg/L dan Timbal (Pb) maksimal 0,005 mg/L. Namun, jika diperiksa ternyata
melebihi dari angka tersebut, produk air mineral tidak memenuhi uji SNI.
Sementara terkait pengemasannya dalam SNI 3553:2015, disebut produk dikemas
dalam wadah yang tertutup rapat, tidak dipengaruhi atau mempengaruhi isi, aman
selama penyimpanan dan pengangkutan. (bisniscom)
