Notification

×

Dua Pengedar Ganja Ditangkap Sat Narkoba Polres Tebingtinggi di Emplasmen Pabatu

Rabu, 29 Oktober 2025 | 17:32 WIB Last Updated 2025-10-29T10:32:24Z
Dua pria pengedar narkoba jenis ganja.
SERDANGBEDAGAI (Kliik.id) - 
Dua orang pria ditangkap polisi saat hendak mengedarkan narkoba jenis ganja di pinggir Jalan Emplasmen Pabatu Dusun VI, Desa Kedai Damar, Kecamatan Tebingtinggi, Kabupaten Serdangbedagai, pada Senin (20/10/2025) sore.

Keduanya masing-masing berinisial MPA (32), warga Tangerang, dan MZ (23), warga Malang, Jawa Timur.

Dari hasil pemeriksaan, keduanya mengakui bahwa barang haram tersebut adalah milik mereka yang didapat dari seorang temannya di Kota Pematangsiantar.

Kasat Narkoba Polres Tebingtinggi, Iptu Jimmy R Sitorus, menjelaskan, penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebut adanya transaksi narkoba jenis ganja di daerah tersebut.

Menindaklanjuti informasi tersebut, jajaran Sat Narkoba langsung bergerak cepat menuju lokasi.

Setibanya di TKP, petugas mendapati dua pria dengan gerak-gerik mencurigakan dan tampak gelisah. Petugas kemudian melakukan penindakan dan penggeledahan di tempat kejadian.

"Hasilnya, petugas menemukan satu plastik berisi daun ganja kering dengan berat 79,82 gram dan satu unit handphone yang diduga digunakan sebagai alat komunikasi dalam transaksi narkoba," ujar Iptu Jimmy kepada wartawan, Rabu (29/10/2025).

Kedua pelaku beserta barang bukti selanjutnya diamankan ke Polres Tebingtinggi guna proses penyidikan lebih lanjut.

"Kepolisian akan melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas," kata Jimmy. (Red)
×
Berita Terbaru Update