SIMALUNGUN (KLIIK.ID) - Surat dari lembaga bernama Sarana Konsultan Diklat Nasional yang beredar kepada para Pangulu dan Kepala Desa di Kabupaten Simalungun menuai banyak tanggapan. Pasalnya, kegiatan yang disebut sebagai “Diklat Koperasi Merah Putih” tersebut menetapkan biaya kontribusi sebesar Rp5 juta per peserta (dua orang per nagori) untuk mengikuti pelatihan selama tiga hari dari tanggal 20 s/d 22 Oktober 2025 di dua lokasi berbeda: Simalungun City Hotel dan Niagara Hotel Parapat, Kabupaten Simalungun.
Banyak Pangulu menilai bahwa biaya tersebut terlalu tinggi dan tidak sebanding dengan manfaat yang dijanjikan, terlebih kegiatan ini tidak berasal dari program resmi pemerintah kabupaten maupun dinas terkait. Beberapa juga mempertanyakan kejelasan lembaga penyelenggara, serta dasar hukum atau surat rekomendasi dari instansi pemerintah.
“Kalau memang untuk pemberdayaan koperasi, seharusnya dibiayai oleh pemerintah, bukan dibebankan kepada Nagori,” ujar salah satu Pangulu yang enggan disebut namanya. Ia menambahkan, dana desa tidak bisa digunakan untuk kegiatan semacam itu tanpa dasar hukum dan petunjuk teknis yang jelas.
Opini publik pun berkembang, banyak yang menilai kegiatan seperti ini berpotensi membebani para Pangulu dan bisa menimbulkan kesalahpahaman penggunaan dana. Beberapa Pangulu bahkan menyatakan menolak untuk ikut serta, karena tidak ingin menyalahi aturan dalam penggunaan keuangan desa.
Masyarakat berharap agar pihak berwenang, termasuk Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Nagori (DPMN) Kabupaten Simalungun, dapat memberikan klarifikasi resmi mengenai kegiatan ini, agar tidak menimbulkan kebingungan maupun potensi penyalahgunaan nama pemerintah daerah.