Diketahui pelaku berinisial ERT alias Erwin (34), warga Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdangbedagai.
Dia ditangkap setelah dilaporkan oleh korbannya, Maria (35), warga Kota Tebingtinggi.
Kapolsek Tebingtinggi, AKP Andi Rahmadsyah, menjelaskan, peristiwa bermula ketika korban bertemu pelaku di depan Kafe Rembulan, Jalan Gatot Subroto, Kota Tebingtinggi.
Pelaku yang mengendarai sepeda motor Honda Supra Fit warna hitam kemudian membonceng korban menuju Desa Penonggol.
"Sesampainya di lokasi, pelaku berpura-pura memeriksa bensin motornya. Saat itu, pelaku mengeluarkan pisau cutter dan mengarahkannya ke leher korban. Lalu pelaku mengambil tas korban yang berisi dompet, KTP, uang tunai Rp 1.750.000, dan 1 unit Hp Oppo A15. Total kerugian mencapai Rp 2.750.000," ujar Andi kepada wartawan, Rabu (10/9/2025).
Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Tebingtinggi melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku.
Pada Selasa (9/9/2025), tim yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda JF Sormin, berhasil menangkap pelaku di rumahnya di Dusun IV, Kampung Tempel, Kecamatan Sei Bamban.
Saat dilakukan penangkapan, pelaku sempat melawan dan mencoba melarikan diri. Namun berkat kesigapan petugas, pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti berupa 1 unit Hp hasil curian, sepeda motor yang digunakan saat beraksi dan pisau cutter.
"Kini pelaku sudah diamankan di Mapolsek Tebingtinggi untuk menjalani pemeriksaan. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal pencurian dengan kekerasan," kata Andi. (Red)