![]() |
| Konferensi pers di Mapolres Sergai. |
Dalam sejumlah kasus tersebut, Polres Sergai menangkap 4 orang pelaku dan telah ditetapkan sebagai tersangka.
Hal itu diungkapkan Kapolres Sergai AKBP Jhon Sitepu saat konferensi pers di Mapolres Sergai, Kamis (25/9/2025).
Adapun keempat tersangka diantaranya, Marnakok Sitanggang alias Nakok (41) dengan 2 kasus penganiayaan dan 1 kasus kepemilikan senapan angin dan senjata tajam.
Kemudian, Muhammad Saprin alias Apin Dayak (37) dengan kasus penganiayaan, Marubah Sitanggang (42) dengan kasus kepemilikan senjata api ilegal dan kepemilikan 9,5 butir pil ekstasi.
Lalu, Dedek Hidayat (47) dengan kasus kepemilikan 6,53 gram sabu-sabu dan 1 butir pil ekstasi.
Kapolres Sergai AKBP Jhon Sitepu menjelaskan, pengungkapan ini bermula
dari laporan masyarakat bernama Padriadi Wiharjo Kusumo kepada Polres Sergai pada Jumat, 19 September 2025 tentang terjadinya penganiayaan secara bersama-sama kepada dirinya yang dilakukan oleh tersangka Nakok dan lainnya.
Kemudian, pada Sabtu, 20 September 2025, tim gabungan Polres Sergai dibantu oleh tim Direktorat Reskrimum Polda Sumut dan Dit Intelkam Polda Sumut melakukan pencarian terhadap keberadaan Nakok.
"Pada Minggu, 21 September 2025, diperoleh informasi salah seorang teman dekat Nakok yakni Apin Dayak berada di Medan menuju kabupaten Serdangbedagai dengan menumpang mobil CRV BK 1606 ZI," ujar AKBP Jhon Sitepu.
Selanjutnya, mobil yang ditumpangi Apin Dayak diberhentikan oleh tim gabungan di jalan keluar pintu tol Perbaungan, Kabupaten Sergai.
Di dalam mobil tersebut terdapat 2 orang pria yakni Apin Dayak dan Marubah Sitanggang serta 2 orang wanita bernama Nurul Lufiana (istri kedua Marubah) dan Ayu Wulandari.
Setelah itu, tim menangkap Apin Dayak dan melakukan pemeriksaan terhadap isi dari mobil CRV, lalu ditemukan 1 bungkus plastik bening berisi 9,5 butir pil ekstasi warna pink.
Kemudian, di dalam tas sandang milik Marubah ditemukan 1 pucuk senjata api jenis Makarov Cal 32 Made In Rusia warna hitam beserta 5 butir peluru.
"Setelah itu keempat orang berikut barang bukti dibawa ke Kantor Polres Serdangbedagai untuk proses hukum lebih lanjut," kata Jhon.
Selanjutnya, pada Senin, 22 September 2025, tim kembali melakukan pencarian terhadap tersangka Nakok, dimana berdasarkan informasi diketahui Nakok berada di Hotel Grand Central, Jalan Sei Belutu, Kota Medan.
Lalu, tim berangkat ke Medan menuju Hotel Grand Central Medan dan sekira pukul 13.00 WIB, tim melihat Nakok berjalan keluar dari lobi hotel bersama seorang temannya bernama Dedek Hidayat dan berjalan menuju mobilnya jenis Pajero Sport BK 8129 LN.
Kemudian, tim langsung menangkap keduanya dan dilakukan pemeriksaan dengan cara meminta untuk mengeluarkan isi kantongnya.
Pada kantong celana sebelah kanannya ditemukan 1 bungkus rokok yang didalamnya terdapat 1 bungkusan plastik transparan berisi narkoba jenis sabu, 1 gulungan plastik transparan berisi pipa kaca bekas pembakaran sabu, setengah butir pil ekstasi warna pink dan 4 batang rokok.
Lalu, tim melakukan pemeriksaan terhadap mobil Pajero Sport Nakok. Di dalam mobil tersebut, tepatnya pada bangku penumpang baris tengah ditemukan 1 pucuk senapan angin merek Preon Tactical warna hitam.
Selain itu, pada bagian rooftop mobil ditemukan 1 bilah pisau belati panjang 33 cm berikut sarung serta pada bagian dashboard ditemukan 1 biji peluru senapan angin.
"Setelah itu tim membawa tersangka Nakok dan Dedek Hidayat beserta barang bukti ke Kantor Polres Serdangbedagai untuk proses hukum lebih lanjut," jelasnya.
Jhon menjelaskan secara rinci pasal yang dikenakan kepada 4 orang tersangka ini diantaranya:
1. Muhammad Saprin alias Apin Dayat dikenakan Pasal 170 ayat (1) dari KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara.
2. Marubah Sitanggang dikenakan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 dan melanggar pasal 112 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara.
3. Marnakok Sitanggang alias Nakok dikenakan Pasal 170 ayat (1) dari KUHPidana dan Pasal 1 ayat (1) atau Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman seumur hidup atau 10 tahun penjara.
4. Dedek Hidayat dikenakan Pasal 114 dan 112 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.
Turut hadir dalam konferensi pers ini, Kasat Narkoba Polres Sergai AKP Arif Suhadi, Kasat Reskrim Iptu Binrod Situngkir, Ps Kasi Humas Iptu LB Manullang, KBO Satreskrim Iptu Zulfan Ahmadi dan KBO Sat Narkoba Iptu Ernawati. (Red)
