Notification

×

Kapolres Simalungun Hadiri Rapat Koordinasi Penyelesaian Sengketa Lahan TPL-Masyarakat Sihaporas

Rabu, 24 September 2025 | 18:35 WIB Last Updated 2025-09-24T11:35:31Z


SIMALUNGUN (KLIIK.ID) - Kapolres Simalungun AKBP Marganda Aritonang, S.H., S.I.K., M.M., menghadiri rapat koordinasi strategis untuk menyelesaikan konflik penguasaan lahan antara PT Toba Pulp Lestari (TPL) dengan masyarakat Nagori Sihaporas. Pertemuan yang melibatkan berbagai unsur pimpinan daerah ini bertujuan mencari solusi damai atas sengketa yang telah berlangsung lama dan berpotensi mengganggu stabilitas keamanan wilayah.


Saat dikonfirmasi pada Rabu, 24 September 2025, sekitar pukul 17.10 WIB, Kapolres Simalungun menjelaskan peran strategis kepolisian dalam mediasi konflik tersebut. "Pihak kepolisian membutuhkan dukungan dari semua pihak dan mampu menahan diri sampai ada keputusan dari pemerintahan Kabupaten Simalungun," ujar AKBP Marganda Aritonang menegaskan sikap netral institusinya.


Rapat koordinasi dilaksanakan pada Rabu, 24 September 2025, mulai pukul 09.00 WIB hingga selesai, bertempat di Aula Balei Harungguan Djabanten Damanik, Kantor Bupati Simalungun, Kecamatan Pamatang Raya. Pertemuan ini merupakan kelanjutan dari upaya penyelesaian masalah yang dipimpin langsung oleh Bupati Simalungun Dr. H. Anton Achmad Saragih pada Senin, 22 September 2025.



Peserta rapat terdiri dari stakeholder kunci yang berkepentingan dalam penyelesaian konflik ini, antara lain Wakil Bupati Simalungun Benny Gusman Sinaga, Dandim 0227 Simalungun Letkol Inf Gede Agus Dian Pringgana, Kajari Simalungun Irfan Hergianto SH MH, Pasiintel Korem 022 PT Robert Situmeang, dan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Simalungun Jefra Manurung.


Turut hadir pula Sekda Kabupaten Simalungun Mixnon Simamora, Direksi Toba Pulp Lestari Jandres Halomoan Silalahi, Aliansi masyarakat Lamtoras, pemangku adat dan cendikiawan Simalungun, serta berbagai instansi terkait seperti Kepala KPH2 Pematangsiantar, Balai Pemantapan Kawasan Hutan Kantor Medan-Padang, dan Kepala BPN Simalungun.


Pihak PT TPL menyampaikan posisinya melalui penjelasan historis penguasaan lahan. "PT TPL mendapat ijin konsesi awal tahun 1992, dan di Kabupaten Simalungun TPL mendapat ijin SK 1981 tahun 2004 dengan luas 18.000 hektar dan sudah ditanam sekitar 9.000 hektar," ungkap perwakilan perusahaan. Mereka menekankan bahwa terdapat tiga lokasi konflik di Simalungun, salah satunya wilayah Sihaporas.



Pihak masyarakat Sihaporas yang tergabung dalam Lamtoras (keturunan Op. Mamotang Laut) menyampaikan perspektif berbeda. "Sejak masuk Indo Rayon dulunya sekarang PT TPL, menyebabkan tanah kami diambil alih oleh pemerintah sehingga kami tidak dapat berladang di tanah kami," ucap perwakilan masyarakat Sihaporas. Mereka mengklaim bahwa sejak 1998 berusaha mengambil alih kembali tanah leluhur.


Namun, klaim tersebut mendapat tantangan dari pemangku adat Simalungun. Jan Toguh Damanik selaku perwakilan cendekiawan Simalungun menyatakan, "Kami selaku pemangku adat Simalungun menyatakan dengan tegas tidak ada tanah adat yang bukan suku Simalungun di wilayah Kabupaten Simalungun ini." Pernyataan ini menunjukkan kompleksitas sengketa yang melibatkan aspek adat dan sejarah.


Dukungan terhadap posisi adat Simalungun datang dari perwakilan keturunan Tuan Sipolha yang menegaskan, "Tidak ada tanah adat Ambarita di Sipolha dalam hal ini Lamtoras." Bahkan disebutkan adanya dokumen tertulis Belanda yang tidak mencantumkan nama keturunan Op Mamotang Laut.



Perwakilan Partumpuan Pemangku Adat Budaya Simalungun menambahkan informasi penting bahwa pernah dilaksanakan seminar tanah adat yang dihadiri LSM AMMAN dengan kesepakatan tidak ada tanah adat di Simalungun. "Pemerintah pusat pernah membalas surat Sihaporas bahwa tidak ada tanah adat di Simalungun karena tidak ada perda yang mengatur," jelas perwakilan tersebut.


Balai Pemantapan Kawasan Hutan Medan menegaskan status legal kawasan tersebut. "Status kawasan hutan negara di Sumut ini merupakan kawasan hutan register, dan tidak ada hutan adat di Simalungun berdasarkan data Kementerian Kehutanan," ungkap perwakilan instansi kehutanan. TPL diberikan izin mengelola berdasarkan kementerian kehutanan.


AKBP Marganda Aritonang menegaskan komitmen kepolisian dalam penegakan hukum yang adil. "Kami selalu berupaya untuk melakukan yang terbaik dan kami pastikan kami netral dalam penegakan hukum ini," tegas Kapolres Simalungun. Sikap netral ini penting untuk menjaga kredibilitas institusi kepolisian di mata semua pihak.


Dandim 0227 Simalungun mengingatkan dampak ekonomi konflik berkelanjutan. "Simalungun punya potensi yang luar biasa, jika diteruskan hal seperti ini tidak ada yang untung," ungkap Letkol Inf Gede Agus Dian Pringgana.


Wakil Bupati Simalungun Benny Gusman Sinaga menyampaikan komitmen pemerintah daerah untuk menyelesaikan masalah secara komprehensif. "Kami akan mempelajari secara lebih lanjut permasalahan ini untuk melakukan langkah tegas," ucap Wakil Bupati. Pemkab merencanakan rapat lanjutan mempertemukan TPL dengan Lamtoras tanpa intervensi pihak manapun.


Rapat berakhir pukul 13.10 WIB dengan aman dan kondusif. Hingga saat ini, situasi di lokasi konflik tetap terkendali dengan personel Polres Simalungun tetap standby mengantisipasi situasi bergejolak kembali.(Frens)

×
Berita Terbaru Update