Notification

×

Resahkan Warga, Polres Tebingtinggi Tangkap Dua Pengedar Sabu di Kampung Jati

Jumat, 08 Agustus 2025 | 23:10 WIB Last Updated 2025-08-09T02:09:41Z
Dua pengedar narkoba yang ditangkap di Kampung Jati, Kota Tebingtinggi.
TEBINGTINGGI (Kliik.id) - 
Akibat resahkan warga dengan maraknya peredaran narkoba jenis sabu, dua orang pria ditangkap Sat Narkoba Polres Tebingtinggi.

Penangkapan berlangsung di Jalan Kumpulan Pane, Kota Tebingtinggi, tepatnya di Kampung Jati, Rabu (6/8/2025) dini hari.

Kedua pelaku berinisial MF (27), warga Jalan Sei Padang dan YS (65), warga Jalan Kutilang.

Kasat Narkoba Polres Tebingtinggi Iptu Jimmy R Sitorus menjelaskan, penangkapan bermula saat petugas menerima laporan dari masyarakat yang mencurigai adanya transaksi narkoba di sebuah warung di lokasi tersebut.

Selanjutnya, petugas Opsnal Sat Narkoba langsung bergerak ke lokasi untuk melakukan serangkaian penyelidikan.

"Saat di TKP, petugas berhasil mengamankan dua orang pelaku," ujar Jimmy, Jumat (8/8/2025).

Saat digeledah, petugas menemukan 10 plastik klip transparan berisi narkoba jenis sabu dengan berat 1,83 gram dalam penguasaan pelaku dan uang tunai Rp 836.000 yang diduga hasil transaksi.

Keduanya langsung diamankan ke Mapolres Tebingtinggi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

"Kedua pelaku sudah dilakukan penahanan di RTP Polres Tebingtinggi atas perbuatannya," pungkasnya. (Red)
×
Berita Terbaru Update