![]() |
Residivis kasus sabu yang ditangkap Sat Narkoba Polres Tebingtinggi. |
Penangkapan dilakukan dari depan sebuah rumah di Jalan Ahmad Yani, Kota Tebingtinggi pada Selasa (24/6/2025) siang.
Hal ini dikatakan Kasat Narkoba Polres Tebingtinggi AKP Wisnugraha Paramaartha melalui Kasi Humas AKP Mulyono, Jumat (4/7/2025).
Mulyono menjelaskan penangkapan bermula dari informasi yang diterima petugas mengenai aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
"Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan dua bungkus plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu dengan berat 0,37 gram," ujarnya.
Kemudian, petugas juga mengamankan dua bungkus plastik klip kosong, handphone, uang tunai senilai Rp 135.000, pipet plastik berbentuk runcing, kotak rokok surya dan satu unit timbangan digital.
Keseluruhan barang bukti tersebut diduga digunakan pelaku untuk melakukan transaksi.
Kepada petugas, pelaku mengakui bahwa barang-barang tersebut adalah miliknya.
"Selanjutnya, pelaku bersama barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Tebingtinggi guna proses pemeriksaan lebih lanjut," kata Mulyono. (Red)